CirebonRaya

Petakan Penyebab Bencana Banjir, Pemkab Cirebon Bakal Wajibkan Pembuatan Sumur Resakan

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon terus melakukan pemetaan menyeluruh terhadap sumber permasalahan yang menjadi penyebab banjir dan kerap melanda wilayahnya.

Bahkan Pemkab Cirebon menegaskan, penanganan penyebab banjir diakui merupakan kewajiban pemerintah daerah. Sehingga segala upaya untuk membenahi permasalahan tersebut, tentu harus segera dilakukan.

“Kewajiban pemda, tentu kami akan berupaya melakukan pemetaan. Artinya, sumber permasalahan ini darimana,” ujar Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman.

Menurut Jigus sapaan akrab wabup, salah satu upaya yang dilakukan ialah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap sumber permasalahan yang menjadi penyebab banjir.

Sementara dari hasil pemetaan, penyebab utama banjir ini di antaranya adalah pendangkalan sungai dan penumpukan sampah. “Dua hal yang menjadi penyebab banjir tersebut harus segera dibenahi,” katanya.

Jigus menyebut, pemetaan sungai-sungai yang telah mengalami sedimentasi ini telah dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui bidang Sumber Daya Air (SDA).

Lebih lanjut, kata Jigus, Pemkab Cirebon juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait hal tersebut. Dengan koordinasi ini, perbedaan status kewenangan sungai kini tidak menjadi hambatan dalam upaya normalisasi.

“Sungai ada yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pusat. Namun hal itu bukan kendala, karena bisa dikoordinasikan. Sungai kabupaten bisa ditangani provinsi atau pusat, dan sebaliknya,” kata Jigus.

Sementara terkait persoalan sampah, Jigus menilai hal itu menjadi tanggung jawab bersama. Jigus pun menekankan pentingnya dukungan pemerintah di tingkat bawah, khususnya pemerintah desa. Dalam hal ini, pemdes harus lebih intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai.

“Masalah sampah ini harus diselesaikan secara bersama-sama. Perlu sinergi antara pemda dan pemdes agar masyarakat tertib membuang sampah pada tempatnya dan tidak ke sungai,”katanya.

Ia juga menyoroti pembangunan perumahan yang berpotensi memicu banjir. Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan setiap pembangunan perumahan dilengkapi kajian dari BPBD merupakan dukungan terhadap upaya yang akan dilakukan Pemkab Cirebon.

Jigus memastikan, kebijakan tersebut akan terapkan di Kabupaten Cirebon. Di mana, setiap pembangunan perumahan di daerah ini harus mengantongi hasil kajian dari BPBD. “Jika dinyatakan layak, pembangunan bisa dilanjutkan. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Untuk pembangunan perumahan, khususnya yang membuka lahan baru, Pemkab Cirebon bakal mewajibkan adanya sumur resapan. Ke depan, ketentuan tersebut juga diharapkan berlaku bagi masyarakat yang membangun rumah pribadi.

“Selama ini banyak rumah warga seluruh lahannya difloor. Ke depan, perlu dikaji agar bangunan menyisakan sekitar lima hingga sepuluh persen lahan untuk resapan air, sehingga air tidak langsung menggenang,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button