Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Majalengka
kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial SS (23), warga Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Jatiwangi, Senin (23/2/2026). Pelaku diamankan bersama ratusan butir pil tramadol dan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 179 butir pil tramadol, 17 bungkus serta satu pak plastik bertuliskan Toffee, gunting, dus paket bekas pengiriman, sebuah tas, uang tunai Rp 150.000, serta satu unit telepon genggam Poco X7 warna putih.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Sigit Purnomo, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Barang bukti tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengemas dan mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sigit Purnomo.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ta)





