11,42 Gram Disita Polres Majalengka, Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Ditangkap
kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial DMS alias Undang (50) yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, Sabtu (14/2/2026). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 11,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Sigit Purnomo, Senin (16/2/2026), menjelaskan sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas hitam dan kotak kacamata milik tersangka.
Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi kamar kos tersangka dan melakukan penggeledahan pada tubuhnya, namun tidak menemukan barang bukti.
Polisi lalu menyisir area kamar, termasuk bagian tempat tidur. Di lokasi itu, petugas menemukan tas berwarna hitam yang berisi puluhan paket sabu yang dikemas rapi menggunakan kertas hermes warna perak dan emas, serta paket lain yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, antara lain timbangan digital, alat hisap bong, plastik klip siap pakai, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Total sabu mencapai 11,42 gram.” ungkap Sigit.
Sigit menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan penyimpanan sabu agar tidak mudah diketahui. “Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” ungkap Sigit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.(Ta)



