Edarkan Narkoba dan Ratusan Obat Ilegal, Dua Orang Ditangkap
kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan dua tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka berinisial MA dan FA diamankan pada Sabtu (7/6/2026) sekitar pukul 20.25 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan warga curiga karena banyak orang datang silih berganti ke tempat para tersangka dan tidak lama kemudian kembali pulang.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa kedua tersangka diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin dan tanpa keahlian di bidang kefarmasian.
“Yang bersangkutan diduga dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl,” ungkap Sigit, Senin (9/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 257 butir obat jenis Tramadol, 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl, satu buah pouch warna hitam, lima pak plastik klip obat warna biru, satu buah dus kecil warna cokelat, lima buah plastik klip obat warna biru, serta satu unit handphone merek Infinix tipe Hot 60i warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Kesehatan.
“Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Yo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu,” ujar Sigit Purnomo.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(Tat)



