Lindungi Kawasan Permukiman dan Sekitarnya, Pengembang Perumahan Wajib Terapkan Sistem Pengendalian Banjir Komprehensif
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menaruh perhatian serius terhadap pembangunan perumahan di kawasan perbukitan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah menegaskan bahwa pengembangan hunian di wilayah tersebut harus mengedepankan kelestarian alam dan upaya pencegahan bencana, khususnya banjir.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengemukakan pembatasan pembangunan maksimal 30 persen dari total lahan bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah strategis menjaga fungsi ekologis kawasan perbukitan.
“Kawasan perbukitan punya peran penting sebagai daerah resapan air. Kalau salah kelola, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat di wilayah bawah,” kata Dede, belum lama ini.
Menurutnya, pembangunan perumahan harus mengikuti kontur alami tanah. Pengembang dilarang melakukan pemotongan atau pengambilan material tanah karena dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan memperbesar risiko longsor maupun banjir.
“Konsepnya bukan meratakan lahan, tapi menyesuaikan bangunan dengan kondisi alam. Kontur tanah harus tetap dijaga,” katanya.
Selain itu, DLH juga mewajibkan setiap pengembang memiliki sistem pengendalian banjir yang komprehensif. Sistem tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kawasan perumahan, tetapi juga memastikan wilayah sekitar tidak terdampak genangan air.
“Pengendalian banjir itu tanggung jawab developer. Jangan sampai perumahannya aman, tapi kampung di sekitarnya justru kebanjiran,” katanya.
Selain itu, sebagai bagian dari mitigasi, pengembang diwajibkan melakukan penanaman vegetasi yang mampu mengikat tanah dan menyerap air, serta membangun sumur resapan di dalam kawasan perumahan. Bahkan untuk lahan dengan luas lebih dari tiga hektare, DLH juga menganjurkan pembangunan embung sebagai penampung air sementara.
“Air hujan ditahan dulu di embung, baru dialirkan secara terkendali. Ini penting untuk mengurangi limpasan air ke bawah,” katanya.
DLH berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan. Sehingga pertumbuhan perumahan di Kabupaten Cirebon tetap sejalan dengan upaya menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Is)





