Pendidikan

Disdikbud Kuningan Larang Penjualan LKS Berlaku Seluruh Satuan Pendidikan dan Penjualan Melalui Pihak Ketiga

kacenews.id-KUNINGAN-Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi melarang praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh satuan pendidikan negeri. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah PAUD, SD dan SMP negeri di Kabupaten Kuningan.
Larangan itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, melalui Surat Edaran Resmi Nomor: 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, Wakil Bupati Tuti Andriani, Sekretaris Daerah Uu Kusmana, serta para Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan di tingkat kecamatan.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud menegaskan, penjualan LKS di lingkungan sekolah dilarang tanpa pengecualian. Larangan berlaku bagi seluruh unsur satuan pendidikan, baik kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah, termasuk praktik penjualan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 huruf a, tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran atau bahan ajar kepada peserta didik, baik secara individu maupun kolektif. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, serta diperkuat oleh surat instruksi serupa yang telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2024.
Disdikbud menegaskan, larangan penjualan LKS mencakup seluruh mekanisme, baik penjualan langsung di sekolah maupun tidak langsung melalui koperasi sekolah atau paguyuban orang tua siswa. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi satuan pendidikan untuk mendistribusikan LKS dengan alasan apa pun.
Selain larangan, Disdikbud juga menyiapkan sanksi administratif bagi kepala satuan pendidikan yang terbukti melanggar. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 212 ayat 3, yang mengatur konsekuensi bagi pelanggaran di bidang penyelenggaraan pendidikan. Kepatuhan terhadap surat edaran ini juga akan menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja pejabat pendidikan, mulai dari kepala sekolah, penilik, pengawas hingga koordinator wilayah.
“Sekolah harus kembali pada fungsinya yang murni sebagai tempat menimba ilmu, bukan lokasi transaksi dagang. Siapa pun kepala sekolah yang melanggar atau ngeyel setelah terbitnya Surat Edaran Resmi Larangan Penjualan LKS, maka bakal diproses hukuman disiplin (Hukdis) karena bagian dari penilaian kinerja,” ujar Plt Kepala Disdikbud Kuningan, Purwadi Hasan Darsono.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi pungutan tambahan kepada orang tua siswa untuk pembelian LKS. Di sisi lain, satuan pendidikan didorong untuk mengembangkan bahan ajar secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung proses pembelajaran tanpa membebani peserta didik maupun wali murid.
Beban biaya
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid mengeluhkan masih adanya pembelian LKS yang dinilai menambah beban biaya pendidikan di tengah klaim sekolah tanpa pungutan.
Keluhan tersebut disampaikan salah satu warga Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, yang mengaku mewakili keresahan banyak orang tua siswa. Menurutnya, praktik penjualan LKS di sekolah berpotensi bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang selama ini dikampanyekan pemerintah daerah.
Agus menilai LKS yang digunakan di sekolah tidak lagi dipahami sebagai alat bantu pembelajaran semata, melainkan telah menjadi kebutuhan yang secara tidak langsung wajib dipenuhi orang tua setiap semester. Kondisi ini membuat sebagian wali murid merasa tertekan karena harus menyediakan biaya tambahan di luar kebutuhan utama sekolah.
“Jika guru mengajar dengan merujuk ke LKS tapi anak tidak mempunyainya, maka akan sangat dirugikan. Kondisi tersebut membuat orangtua merasa tidak memiliki pilihan lain kecuali mengikuti aturan tak tertulis demi masa depan sang buah hati,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, meskipun pihak sekolah kerap menyatakan pembelian LKS bersifat tidak wajib, praktik di lapangan menunjukkan buku tersebut menjadi rujukan utama dalam proses belajar mengajar, penugasan, hingga evaluasi harian. Situasi tersebut, kata dia, menempatkan orang tua dalam posisi dilematis.(Ya)

Related Articles

Back to top button