MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama
kacenews.id-CIREBON-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin, (2/2/3036) dalam perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang dipantau secara daring.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pokok permohonan berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Mahkamah menegaskan, sikap tersebut telah konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, kemudian diperkuat melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Menurut Mahkamah, meskipun pemohon mengajukan argumentasi baru, substansi permohonannya tetap sama dengan perkara-perkara sebelumnya, yakni mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu berlaku mutatis mutandis dalam perkara ini. “Hingga kini, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya,” kata Ridwan.
Sementara itu, terkait dalil pemohon mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, MK menilai hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Ridwan menegaskan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Dalam putusan tersebut terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia berpendapat, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Permohonan uji materi ini diajukan Anugrah karena menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama, yang berujung pada ketidakpastian hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Anugrah, yang beragama Islam, mengaku telah menjalin hubungan dengan perempuan Kristen selama dua tahun terakhir dan berkomitmen untuk menikah. Namun, rencana tersebut terhambat karena ketentuan pasal itu kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama.
“Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama,” kata Anugrah dalam persidangan.
Ia juga menilai kerugian konstitusionalnya semakin nyata setelah terbit SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Menurutnya, surat edaran tersebut memperkuat alasan bagi MK untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Selain itu, Anugrah menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang membuka ruang pencatatan perkawinan beda agama melalui penetapan pengadilan. Namun, dalam praktiknya, penerapan aturan tersebut dinilai tidak konsisten karena ada pengadilan yang mengabulkan dan ada pula yang menolak.
Kondisi tersebut, kata Anugrah, membuat warga negara bergantung pada interpretasi hakim dan menyebabkan ketidakpastian hukum serta perlakuan yang tidak setara. Meski demikian, MK tetap menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan konstitusional dan menolak seluruh permohonan pemohon.(PRMN)





