Ekonomi & Bisnis

Ratusan Koperasi di Kabupaten Cirebon Mati Suri, Tata Kelola Jadi Sorotan

kacenews.id-CIREBON-Banyaknya jumlah koperasi di Kabupaten Cirebon belum sebanding dengan tingkat keaktifan dan kualitas kelembagaannya. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan, ratusan koperasi tercatat secara administrasi, namun tidak lagi beroperasi.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon mencatat, hingga Desember 2025 jumlah koperasi yang benar-benar masih eksisting sebanyak 429 unit. Angka tersebut jauh menurun dibandingkan data sebelumnya yang mencatat lebih dari 800 koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan, mengatakan, perbedaan data terjadi karena banyak koperasi yang secara administrasi masih terdaftar, namun sudah tidak memiliki aktivitas di lapangan.

“Ketika diverifikasi, ada koperasi yang sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Secara data masih tercatat, tapi secara faktual sudah tidak beroperasi,” ujar Alex saat Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kabupaten Cirebon.

Selain koperasi eksisting, Kabupaten Cirebon juga tercatat memiliki 426 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Jumlah tersebut merupakan hasil penyesuaian data akibat pendaftaran ganda di dua desa. Dengan demikian, total koperasi yang tercatat saat ini mencapai 855 unit.

Namun demikian, dari 429 koperasi eksisting tersebut, hanya sekitar 50 persen yang secara rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal, RAT menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan dan transparansi koperasi.

Alex menjelaskan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT belum tentu sepenuhnya berhenti beroperasi. Namun, tanpa RAT, tingkat kesehatan koperasi sulit dinilai secara kelembagaan.

Kondisi tersebut juga tercermin dari aspek digitalisasi. Hingga kini, koperasi di Kabupaten Cirebon yang telah terdaftar dalam sistem Online Data System (ODS) baru berjumlah 72 unit, atau masih sangat minim dibandingkan total koperasi yang ada.

“Ini menunjukkan tata kelola koperasi masih lemah. Koperasi yang sehat harus tertib administrasi, rutin RAT, dan mendapatkan pendampingan berkelanjutan,” kata Alex.

Ia menambahkan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut berpotensi kehilangan Nomor Induk Koperasi (NIK). Dalam praktiknya, ada koperasi yang baru dinyatakan tidak aktif setelah lima tahun tanpa kegiatan.

Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon menekankan tiga langkah pembenahan, yakni penataan ulang data koperasi, pendampingan berkelanjutan, serta penyehatan koperasi secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Yuke Maulani Septina, menilai pembenahan koperasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar koperasi mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Di wilayah Cirebon sendiri terdapat sekitar 800 koperasi reguler dan 424 Koperasi Desa Merah Putih. Seluruhnya ditargetkan menjadi koperasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.

“Koperasi harus hadir dan dirasakan manfaatnya. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar koperasi tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga kuat secara kualitas,” ujarnya.(Mail)

Related Articles

Back to top button