Kabupaten Cirebon Tetapkan 44 Ribu Hektare Tanah Jadi Lahan Abadi, DPR RI: Melanggar, Harus Ada Sanksi Berlipat
DPR RI melalui Selly Andriani Gantina mendorong Pemkab Cirebon segera membentuk Perda lahan sawah abadi untuk mencegah alih fungsi lahan. Perda diminta memuat sanksi tegas dan berlapis, tidak hanya pidana tetapi juga penggantian berlipat sesuai UU P2B. Lahan sawah produktif beririgasi dapat dikenai sanksi hingga tiga kali lipat jika dialihfungsikan.
Kabupaten Cirebon telah menetapkan sekitar 44 ribu hektare lahan sawah sebagai lahan abadi. Pengawasan alih fungsi lahan dilakukan melalui mekanisme perizinan dan verifikasi tata ruang.
kacenews.id-CIREBON-Anggota DPR RI Selly Andriani Gantina mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang lahan sawah abadi guna mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif.
Selly menegaskan, Perda tersebut harus memuat ketentuan sanksi yang tegas bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan sawah abadi ke peruntukan lain. Menurutnya, regulasi yang kuat menjadi kunci menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Cirebon.
“Saya berharap ada konsistensi dari Pemkab Cirebon dalam membentuk Perda. Aturannya harus tegas, termasuk pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku alih fungsi lahan,” kata Selly.
Ia menambahkan, sanksi yang diterapkan tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga perlu memuat ketentuan penggantian berlipat ganda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B).
“Dalam Undang-Undang P2B sudah jelas, untuk lahan produksi yang memiliki saluran irigasi, penggantiannya bisa sampai tiga kali lipat dibandingkan lahan yang tidak produktif. Pasal-pasal di Perda harus selaras dan eksplisit mengacu pada ketentuan tersebut,” ujarnya.
Selly menilai, apabila Pemkab Cirebon dan DPRD memahami serta menerapkan ketentuan itu secara konsisten, maka perlindungan lahan pertanian dapat berjalan optimal di daerah. “Saya yakin jika Perda ini diterapkan dengan baik, maka implementasi Undang-Undang bisa berjalan efektif di Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Deni Nurcahya menegaskan, keberadaan Perda alih fungsi lahan menjadi modal penting untuk mendapatkan dukungan dari Kementerian Pertanian. Ia menyebutkan, saat ini Pemkab Cirebon telah menetapkan lahan sawah abadi seluas sekitar 44 ribu hektare.
“Komitmen dalam Perda harus jelas, sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan di 44 ribu hektare sawah abadi tersebut,” tegas Deni. Terkait pengawasan, Deni menjelaskan setiap pemohon izin alih fungsi lahan wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan status lahan yang akan dialihkan.
“Pemohon harus melalui Bidang Tata Ruang terlebih dahulu untuk memastikan apakah lahan tersebut termasuk lahan sawah abadi atau bukan. Prosesnya tidak bisa sembarangan,” pungkasnya.
(Junaedi)





