Ayumajakuning

54 Barbuk Pidum Dimusnahkan, Kejari Majalengka: Simbol Penutupan Siklus Hukum Penindakan Pemusnahan

kacenews.id-MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memusnahkan barang bukti (barbuk) tahap III tahun 2025 dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16/12/2025). Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Majalengka.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, menyampaikan pemusnahan barang bukti kali ini mencakup 54 perkara pidana umum yang ditangani Kejari Majalengka dalam kurun waktu September hingga November 2025.
“Kegiatan ini menjadi simbol penutupan siklus hukum dari penindakan hingga pemusnahan, agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” ungkap Sukma.
Dari total 54 perkara tersebut, sebanyak 20 perkara merupakan kasus narkotika, psikotropika, dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan (Enz). Sementara 27 perkara berkaitan dengan pencurian, perlindungan anak, serta penganiayaan (Eoh). Selain itu, terdapat lima perkara tindak pidana uang palsu dan perbuatan cabul (Eku), serta dua perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya narkotika golongan I jenis sabu seberat 9,78 gram, ganja seberat 260,54 gram, serta tembakau sintetis seberat 10,56 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 30 butir Hexymer, 821 butir pil Tramadol, 330 butir pil Trihexyphenidyl, 60 butir pil Double Y, dan 56 butir pil Dextro. Seluruh barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Selain narkotika, Kejari Majalengka juga memusnahkan barang bukti lain yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, berupa empat senjata tajam (sajam) serta 28 barang lainnya seperti telepon genggam, pakaian, tas, dan perlengkapan pendukung tindak pidana. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Seluruh barang bukti berasal dari berbagai tindak pidana umum, di antaranya pelanggaran Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, Kesehatan, Pencurian, Penganiayaan, Perlindungan Anak, hingga Pengeroyokan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, di antaranya perwakilan dari Polres Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, serta Dinas Kesehatan.
“Melalui kegiatan ini, menunjukan setiap perkara yang telah tuntas secara hukum tidak berhenti pada vonis semata, tetapi juga diakhiri dengan pemusnahan barang bukti demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan berulang,” pungkas Sukma.(Ta)

Related Articles

Back to top button