Bocah Malang Sempat Dikasih Sebotol Susu, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi Gelar 90 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Paoman
kacenews.id-INDRAMAYU-Tangis seorang balita di sebuah rumah di Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu, menjadi saksi bisu tragedi yang merenggut nyawanya sendiri. Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (12/11/2025), terungkap bagaimana bocah malang itu sempat ditenangkan dengan sebotol susu sebelum akhirnya dihabisi oleh pelaku yang telah merencanakan pembunuhan terhadap seluruh anggota keluarga.
Sebanyak 90 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga tersebut. Polisi bersama jaksa menghadirkan dua tersangka untuk memastikan kejelasan rangkaian peristiwa sesuai hasil penyidikan. Dari seluruh adegan, momen ketika balita kehilangan nyawanya menjadi bagian paling memilukan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa para korban, termasuk almarhum Haji Sahroni beserta istri dan anak-anaknya, dibunuh secara berurutan sebelum jasad mereka dikuburkan di area belakang rumah. “Jenazah korban dikubur secara berjajar dan sebagian bertumpuk,” ujarnya.
Rekonstruksi dilakukan di lapangan futsal Polres Indramayu dan menggambarkan secara detail proses kejahatan, mulai dari perencanaan hingga para pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara. “Rekonstruksi ini dilakukan agar kronologi kasus menjadi terang benderang,” kata Arwin.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap pula fakta memilukan, salah satu korban anak sempat menangis sebelum akhirnya dihabisi oleh tersangka utama. “Korban balita sempat ditenangkan oleh pelaku dengan diberi susu terlebih dahulu, kemudian dibunuh di kamar mandi dengan cara dimasukkan ke dalam bak air,” ungkap Arwin.
Tragedi yang menimpa keluarga Sahroni ini mengguncang warga Paoman dan sekitarnya. Banyak warga yang masih sulit mempercayai bahwa peristiwa keji itu terjadi di lingkungan mereka sendiri.
Beberapa di antara mereka tampak hadir saat rekonstruksi digelar, menahan haru melihat adegan-adegan yang menggambarkan malam kelam tersebut.
Warga berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kami masih tidak menyangka, mereka keluarga baik-baik,” ujar salah seorang warga yang ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Untuk fakta baru belum ada, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini perkara sudah tahap satu,” tambah Arwin.(Ud)





