Ekonomi & Bisnis

PAD PBB dan Parkir Rendah, DPRD Kota Cirebon Desak Dishub Benahi Sistem

kacenews.id-CIREBON-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta retribusi parkir di tepi jalan umum menjadi sorotan utama DPRD. Dua sektor ini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah, meski tarifnya telah mengalami penyesuaian.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Kamis (30/10/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M. Noupel SH MH, menjelaskan, perubahan perda ini difokuskan pada penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar tetap rasional dan tidak membebani masyarakat. “Ending-nya memang ada kenaikan, tapi tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya.

Menurut Noupel, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum finalisasi raperda. Rencana kenaikan tarif, lanjutnya, dibatasi rata-rata 20–30 persen dengan tetap mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan kemampuan masyarakat di tiap wilayah.

Selain membahas PBB-P2, DPRD juga menyoroti kinerja retribusi parkir, yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan terhadap PAD meski tarifnya telah naik 100 persen sejak 2021.

“Motor dari seribu jadi dua ribu, mobil dari dua ribu jadi empat ribu, tapi realisasinya tetap belum maksimal,” ujar Anggota Bapemperda, Andi Riyanto Lie.

Ia mencatat, realisasi retribusi parkir tahun 2021 hanya naik 16 persen menjadi Rp1,88 miliar dari Rp1,6 miliar pada 2020. Namun, tren pertumbuhannya terus menurun hingga 2024, yang hanya naik sekitar lima persen.

“Kami minta Dishub benahi sistemnya dalam dua tahun ke depan. Jika tidak ada peningkatan, tarif bisa kami usulkan dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto, mengakui realisasi pendapatan parkir masih di bawah target.

“Tahun 2025 diprediksi hanya mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar. Tahun 2026 targetnya akan diturunkan menjadi Rp4 miliar,” katanya.

Dishub, lanjut Ujianto, akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kajian potensi pendapatan dan opsi kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pengelolaan 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang ada.

Rapat tersebut juga dihadiri anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB, Imam Yahya SFil MSi, Anton Octavianto SE MM MMTr, serta Kepala BPKPD Mastara SP MSi dan perangkat daerah pengampu PAD lainnya.(Cimot)

Related Articles

Back to top button