Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah dari Cikedung Ditangkap Polisi

kacenews.id-INDRAMAYU-DS (42 tahun), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu akhirnya ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu. Pasalnya dia dengan sengaja menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih pelajar FA (17 tahun).
Perbuatan bejat ini terungkap karena korban mengadu ke saudaranya akibat bapaknya itu sering kali melakukan perbuatan tak senonoh dengan mengancam akan membunuh dan iming-iming membelikan sepeda motor.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku di Desa Mundakjaya, Kecamatan Terisi, Indramayu.
“Korban saat itu sedang tidur kemudian dibangunkan dan memaksa korban untuk untuk membuka pakaiannya yang kemudian disetubuhi,” terangnya, Selasa (26/8/2025)
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian milik korban, serta hasil visum.
Dari keterangan ini menyebutkan bahwa DS yang merupakan bapak kandung korban adalah pelakunya.
Karena perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Karena itu, DS diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tegas Fajar.(Ud)