CirebonRaya

Gelombang Penolakan Jam Masuk Sekolah Menguat, LBM PWNU: Desak Gubernur Jabar Merevisi Kebijakan Itu

Dinilai Ancam Keberlangsungan Pendidikan Diniyah

kacenews.id-CIREBON-Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat soal jam masuk sekolah pukul 06.30 serta kebijakan kelas berisi 50 siswa semakin menguat. Dari forum Bahtsul Masail (BM) Kubro yang digelar LBM PWNU Jabar bersama pesantren se-Jawa Barat di Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, para kiai dan pengurus NU secara tegas merekomendasikan agar aturan tersebut direvisi.

Pesantren menilai kebijakan Pemprov Jabar bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga mengancam keberlangsungan pendidikan diniyah yang sudah lama menjadi tulang punggung pembentukan karakter keagamaan generasi muda.

“Masuk sekolah jam 06.30 dan lima hari sekolah terbukti tidak efektif, bertentangan dengan hasil kajian ilmiah, merugikan orang tua, dan yang paling fatal menggerus jam belajar diniyah. Pemerintah tidak boleh mengorbankan pendidikan agama demi klaim efisiensi,” kata Ketua Tim Ahli LBM PWNU Jabar
KH. Ahmad Yazid Fatah, saat membacakan keputusan BM.

Menurutnya dalam forum itu ditegaskan, Pergub yang memaksa siswa masuk lebih pagi justru berlawanan dengan penelitian yang menunjukkan nilai siswa lebih baik bila jam masuk lebih siang. Selain itu, kebijakan tersebut disebut cacat hukum karena tidak melalui uji publik, tidak dikaji bersama DPR, dan tidak melibatkan biro hukum.

“Ini bukan hanya soal jam sekolah. Ini soal cara pemerintah membuat kebijakan tanpa mendengar suara rakyat, tanpa pertimbangan fikih, bahkan tanpa data akurat. Akibatnya, siswa, orang tua, dan pesantren sama-sama dirugikan,” katanya.

Ia menyebutkan, yang paling keras disorot adalah benturan kebijakan ini dengan sistem pendidikan diniyah. Jam pulang sekolah formal pukul 14.00 tumpang tindih dengan jam masuk madrasah diniyah takmiliyah yang dimulai pukul 13.00. Artinya, ribuan santri diniyah berpotensi kehilangan ruang belajar.

“Pendidikan agama yang selama ini menopang moral dan akhlak anak bangsa justru dikorbankan. Pemerintah wajib memberi perhatian proporsional, bukan justru menyingkirkan pendidikan diniyah,” katanya.

Selain soal jam masuk, forum BM Kubro juga mengkritik keras kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Permendikbudristek No. 47/2023 yang membatasi maksimal 36 siswa per kelas.

“Bagaimana mungkin kualitas belajar bisa terjamin kalau satu kelas dijejali 50 siswa? Ini bukan peningkatan mutu, tapi kemunduran pendidikan,” ucapnya.

Keputusan forum BM Kubro mendapat dukungan penuh Pengasuh Pesantren KHAS Kempek sekaligus Syuriah PBNU, KH. Muh. Musthofa Aqiel Siroj. Ia menyampaikan, NU bersama pesantren se-Jawa Barat siap mengawal agar Pergub yang dinilai bermasalah itu direvisi.

“Ini soal masa depan anak-anak kita, soal masa depan pendidikan. Pemerintah jangan memaksakan kebijakan yang nyata-nyata merugikan rakyat,” katanya.

Dengan sikap tegas ini, benturan antara kebijakan Pemprov Jabar dan aspirasi pesantren semakin terbuka lebar.

Kegiatan BM Kubro yang diselenggarakan LBM PWNU Jabar dalam rangka Haul KH. ‘Aqiel Siroj ke-36 serta Sesepuh dan Harlah ke 65 Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon yang digelar di pesantren setempat ini, juga dihadiri KH. Ni’amillah Aqiel Siroj (Pengasuh Khas Kempek), Prof. Dr. KH. Abun Bunyamin (Rois Syuriah PWNU Jabar), KH. Ade fatahillah (Katib Syuriah PWNU Jabar), KH. Juhadi Muhammad (Ketua Tanfidziyah PWNU Jabar), KH. Miftah (Rois Syuriah PCNU Kota Cirebon), KH. Musthofa (Ketua PCNU Kota Cirebon), KH. Aziz Hakim Syairozi (Ketua PCNU Kab Cirebon) dan lainnya.(Mail)

Related Articles

Back to top button