Nasional

Terbukti Maling Duit Rakyat, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka

kacenews.id-JAKARTA-KPK tetapkan Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka. Mereka diduga maling duit rakyat CSR BI-OJK (ST) Rp 12,5 Miliar dan (HG) 15,6 Miliar.

Dari pengakuan tersangka, uang dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkaya diri dan keluarga salah satunya membangun showroom hingga membeli tanah dari hasil korupsi.

Tak hanya Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua anggota DPR RI dari Dapil di Jawa Barat ini diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp 28 miliar.

Penetapan tersangka keduanya diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

“Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” kata Asep Guntur.

Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Pengertian CSR menurut Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.*

Related Articles

Back to top button