CirebonRaya

49 Desa Tekan MoU Pencegahan Penyimpangan, Kajari: Melanggar Tetap Diproses

kacenews.id-CIREBON-Sebanyak 49 desa di lima kecamatan yakni, Talun, Kedawung, Plered, Beber dan Greged melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Penandatangan kerja sama ini dilakukan di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jumat (18/7/2025).

Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman mengatakan, kerja sama ini merupakan tekad dari Pemkab Cirebon untuk menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan lanjutan dari program yang telah berjalan sebelumnya. Kali ini, kegiatan penandatanganan difokuskan untuk lima kecamatan, yaitu Kecamatan Beber, Talun, Greged, Plered, dan Kedawung.

Selain itu, kerja sama ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran hukum.

“Hari ini, kita sudah melakukan MoU, yaitu antara kejaksaan dengan para kuwu (kepala desa) di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Beber,Talun, Greged, Plered, dan Kedawung. Alhamdulillah, ini kali keduanya. Harapan kami selaku pemerintah daerah, yang pertama, berterima kasih banyak kepada kejaksaan yang sudah mendampingi para kuwu,” kata Jigus sapaan akrab wabup.

Agus menekankan, kerjasama tersebut memiliki tiga poin penting. Pertama, pendampingan dari Kejaksaan kepada para kepala desa. Kedua, upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan. Dan yang ketiga, memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.

“Harapannya, setelah kerjasama ini, para kuwu di Kabupaten Cirebon bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar, terutama dalam hal tertib administrasi dan realisasi kegiatan di desa,” katanya.

Lebih lanjut, Jigus juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Menurutnya, setiap desa perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran serta sumber dana yang diperoleh.

“Kita sudah ada regulasi terkait itu. Di desa-desa juga sudah ada spanduk transparansi publik terhadap warganya, supaya sumber dana yang diperoleh oleh tiap desa, yang tentu berbeda-beda, bisa dipahami masyarakat. Selain dipublikasikan di balai desa, diharapkan juga disampaikan saat sosialisasi atau kegiatan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyatakan, kerjasama tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi kejari dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan taat hukum.

“Hari ini, kita berkumpul kembali untuk kegiatan yang kedua kalinya di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Talun, Kedawung, Beber, Greged, dan Plered, dalam penandatanganan perjanjian kerja sama khusus di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Yudhi.

Ia menjelaskan, kerjasama tersebut diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi pemerintah desa. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.

“Program ini juga untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas rekan-rekan kita di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” katanya.

Saat ditanya mengenai potensi pelanggaran, baik administratif maupun pidana, Yudhi menegaskan, kejaksaan akan tetap menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau masih melanggar, ya seluruh tahapan proses sudah pasti akan kita lakukan ketika ada pelanggaran, baik itu administrasi maupun pidana. Akan kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku,”katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button