Opini

Mengakali MinyaKita

KEBERADAAN minyak goreng kemasan MinyaKita seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi ketidakstabilan harga minyak goreng.

Namun, laporan terbaru dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya ketidaksesuaian yang merugikan konsumen.

Temuan ini mencatat adanya selisih volume antara 30 hingga 150 mililiter per kemasan, serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Selisih volume ini, meskipun terlihat kecil, dapat berpengaruh besar bagi konsumen dalam jangka panjang. Jika setiap konsumen membeli produk MinyaKita dengan kekurangan volume yang sama, dampaknya akan cukup signifikan, apalagi jika dihitung secara kolektif di seluruh wilayah.

Selain itu, harga yang mencapai Rp 18.000 per liter, lebih tinggi dari HET yang seharusnya hanya Rp 15.700, jelas memberatkan masyarakat yang sedang berusaha untuk mengatur pengeluaran rumah tangga mereka.

Peraturan pemerintah tentang HET MinyaKita dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan bahwa produk ini tetap terjangkau oleh masyarakat, terutama di tengah inflasi dan lonjakan harga barang lainnya.

Ketika harga melebihi batas yang ditetapkan, selain menambah beban ekonomi rumah tangga, hal ini juga menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mengatur pasar.

Disperdagin Kabupaten Cirebon seharusnya segera menindaklanjuti temuan ini dengan tindakan yang jelas dan tegas. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa produsen dan distributor tidak memanfaatkan celah dalam regulasi untuk merugikan konsumen.

Jika hal ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap kebijakan pengendalian harga minyak goreng dapat terganggu, dan masyarakat akan semakin merasa dirugikan.

Sementara itu, masyarakat juga diharapkan lebih jeli dalam memeriksa setiap kemasan produk yang mereka beli. Untuk menjaga hak konsumen, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memeriksa kemasan dan harga sebelum membeli, serta melaporkan setiap temuan ketidaksesuaian kepada pihak berwenang.

Agar kejadian serupa tidak terulang, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan MinyaKita. Pemerintah juga perlu meninjau kembali mekanisme penetapan harga dan volume produk agar ke depan produk minyak goreng ini benar-benar bisa memenuhi tujuan awalnya, yaitu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang baik.

Di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, masyarakat sudah seharusnya tidak lagi dibebani dengan masalah ketidaksesuaian harga dan volume produk yang seharusnya melindungi mereka. Pemerintah harus lebih proaktif dalam menjaga kestabilan pasar dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.***

Related Articles

Back to top button