Ayumajakuning

TGR Bukan Rp 8,6 Miliar Sekda Pastikan Nilai Temuan Dikembalikan ke Kas Negara

kacenews.id-KUNINGAN–Pemerintah Kabupaten Kuningan meluruskan informasi terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang sebelumnya disebut mencapai Rp 8,6 miliar.
Hasil pemeriksaan resmi menyatakan nilai rekomendasi pengembalian kerugian negara tidak sebesar isu yang berkembang.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, usai rapat bersama Komisi 4 DPRD Kuningan, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan bahwa total rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berada di kisaran Rp 3,2 miliar.
“Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi salah paham di masyarakat. Berdasarkan kesimpulan LHP BPK, rekomendasi untuk TGR itu hanya Rp 3,2 miliar, bukan Rp 8,6 miliar seperti isu yang beredar luas belakangan ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi usai rapat.
Dalam penjelasannya, temuan audit mencakup sejumlah komponen, di antaranya kekurangan volume pekerjaan pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di 36 satuan pendidikan senilai sekitar Rp 2,28 miliar.
Selain itu terdapat kekurangan volume pada belanja gedung sekitar Rp 194 juta, belanja pemeliharaan Rp 180 juta, pengadaan Rp 297 juta, kelebihan pembayaran buku Rp 210 juta, serta kekurangan pungutan pajak sekitar Rp 37 juta.
Uu menyebutkan, pemerintah daerah memastikan seluruh nilai temuan tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Mekanisme pengembalian akan disesuaikan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Apabila kegiatan dilakukan secara swakelola, maka tanggung jawab pengembalian berada pada pihak sekolah bersama komite. Sementara untuk pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga, kewajiban pengembalian dibebankan kepada rekanan atau kontraktor pelaksana.
“Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam spekulasi yang tidak akurat,” ucapnya.
Sebelumnya, mencuatnya angka Rp 8,6 miliar sempat memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk DPRD dan masyarakat. Warga mempertanyakan kejelasan status dan penggunaan anggaran tersebut.
Salah satu orangtua siswa, Nana Gito, mengaku prihatin dengan munculnya temuan di sektor pendidikan dan meminta penjelasan terbuka dari pemerintah.
“Pertanyaan saya sederhana saja sebagai warga biasa dan orangtua siswa. Itu dana yang memang hilang atau sebenarnya ada tapi baru ditemukan terselip di bungkusan kresek?” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi terkait alokasi anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
“Siapa yang wajib mengembalikan? Apakah secara kelembagaan melalui dinas atau justru menjadi tanggung jawab personal oknum tertentu? Hal itu penting untuk diinformasikan ke publik supaya segala sesuatunya jelas,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kuningan. Ia menilai persoalan ini perlu ditangani secara terbuka agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap sektor pendidikan.
“Transparansi adalah kunci. Sebab, di balik temuan BPK RI Rp 8,6 miliar tersebut, ada hak-hak orang lain yang dipertaruhkan, mungkin hak guru dan siswa. Kasihan dunia pendidikan kita. Jangan sampai kalah populer dibanding hiruk-pikuk dunia kuliner gratis,” tuturnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button