CirebonRaya

Dugaan Kasus Desa Gombang Terus Berlanjut, Forkomades Datangi Inspektorat

kacenews.id- CIREBON-Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mendatangi kantor Inspektorat di Sumber, Senin (6/4/2026).

Kedatangan Forkomdes tersebut untuk menanyakan laporan dugaan korupsi Pemdes Gombang yang dilayangkan ke Inspektorat beberapa bulan lalu. Mereka hanya ingin memastikan laporan yang dilayangkan ditindaklanjuti dan diproses oleh Inspektorat.

Koordnator FORKOMADES Asep Maulana mengatakan berdasarkan hasil audensi dengan Inspektorat, hasil pemeriksaan khusus (Riksus) hasil laporan dugaan korupsi Desa Gombang sudah selesai. Tahap selanjutnya keputusan ada di kepala inspektorat dan Bupati Cirebon.

“Kami bersyukur laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah selesai, tinggal menunggu keputusan Bupati Cirebon. Semoga ada titik terang,” kata Asep.

Ia mengungkapkan terkait isi dari LHP, Inspekorat tidak menjelaskan secara rinci. Sebab di dalam aturan hasil LHP hanya disampaikan kepada pejabat yang berwenang. “Tidak dijelaskan isinya, hanya ada penyalahgunaan wewenang saja,” ungkap Asep.

Selain ke Ispektorat, pihaknya juga mendatangi Komisi Informasi (KI) Kabupaten Cirebon untuk menanyakan tindaklanjut desa yang tidak diberikan dokumen. Padahal saat sidang keterbukaan informasi publik, Pemdes diminta menyerahkan dokumen yang diminta FORKOMADES.

“KI akan mengambil langkah tegas jika Pemdes Gombang tidak memberikan dokumen yang diminta. Namun KI minta waktu menunggu hasil keputusan dengan komisioner lainnya,” kata Asep.

Asep menjelaskan, dugaan korupsi mencuat setelah banyak penyimpangan dalam proses pembangunan di Desa Gombang. Pihaknya sempat meminta data publik ke kuwu Desa Gombang, namun ditolak.

“Bahkan kami sempat mengajukan gugatan ke Komisi Informasi dan hasilnya kami berhak terhadap data publik itu,” ungkapnya.

Pihaknya juga sempat audensi dengan aparat Pemerintah Desa Gombang di tahun 2025, namun tidak ada titik temu. Bukan hanya itu setelah audensi, FORKOMADES unjuk rasa di depan balai desa.

“Pelaporan ini merupakan langkah terakhir setelah semuanya kami tempuh. Artinya ini babak akhir dari persoalan ini yang tidak selesai,”ujar Asep.

Dari hasil investigasi di lapangan, pihaknya menduga ada penyimpangan anggaran PADes, ADD, dan DD dari tahun 2020-2024 dengan total mencapai Rp5 miliar. Dia mencontoh penyimpangan PADes dengan modus rekayasa fiktif tanah bengkok.

“Potensi seharusnya setiap tahun Rp532, 8 juta per tahun tapi yang dilaporkan hanya Rp140 juta per tahun. Ini jelas ada dugaan korupsi,” ungkapnya.

Kemudian menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Seperti membuat laporan fiktif akan keberadaan lima kadus dalam anggaran dana desa (ADD) yang faktanya hanya empat kadus.persoalan ini sudah diakui oleh kepala desa.

“Pengakuan dari kepala desa siltap itu untuk operasional desa, sedangkan tapi tidak ada dasar hukum siltap digunakan untuk hal tersebut,” ujarnya.

Akibat dugaan korupsi ini masyarakat Desa Gombang dirugikan baik moril dan materil. PADes yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat justru hanya dinikmati oleh seglintir orang. (Iwan)

Back to top button