Bupati Kuningan Instruksikan ASN Hemat Energi
kacenews.id-KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan kebijakan penghematan energi di lingkungan pemerintahan sebagai respons atas dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor energi dan ekonomi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.10/15/PEREKONOMIAN/2026 yang ditandatangani Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. Edaran itu menginstruksikan seluruh perangkat daerah hingga kecamatan untuk lebih efisien dalam penggunaan energi, khususnya listrik dan air.
Langkah ini diambil di tengah ketidakpastian global yang dipicu konflik internasional dan berdampak pada kenaikan harga energi dunia. Pemerintah daerah menilai, efisiensi di sektor internal menjadi salah satu upaya menjaga stabilitas tanpa membebani masyarakat.
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kantor kecamatan di 32 wilayah. ASN diminta menggunakan fasilitas kantor secara bijak sebagai bagian dari penghematan.
“Surat edaran penghematan energi bersifat perintah tapi belum menerapkan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar karena saya lebih mengedepankan kesadaran kolektif para ASN di tengah dampak geopolitik dunia,” ujar Bupati Dian Rachmat Yanuar didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Uu Kusmana, baru-baru ini.
Selain itu, pemerintah daerah juga mulai mengkaji kemungkinan penerapan pola kerja fleksibel, termasuk wacana Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Namun, Bupati Dian menegaskan kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih memerlukan kajian menyeluruh, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia dan sistem pendukung.
Menurutnya, evaluasi akan mencakup kesiapan ASN di berbagai unit kerja, mulai dari sekretariat daerah, dinas, badan, hingga kecamatan, termasuk sistem pengawasan dan perangkat digital yang digunakan.
Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(Ya)



