Hadapi Ancaman TPPO, Pemkab Cirebon Bekali Aparat Pelatihan Terpadu
kacenews.id-CIREBON- Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini semakin berkembang, terutama melalui modus rekrutmen ilegal berbasis digital. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperkuat kapasitas aparat dan layanan lini depan melalui pelatihan terpadu yang menitikberatkan pada perlindungan korban.
Pelatihan yang digelar bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), International Labour Organization (ILO), dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ini berfokus pada pengelolaan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang responsif gender.
Sebanyak 30 peserta dari berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum dan penyedia layanan, dilatih untuk lebih peka dalam mendeteksi potensi TPPO, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengungkapkan pola kejahatan kini tidak lagi konvensional. Perekrutan ilegal semakin canggih dengan memanfaatkan platform digital yang sulit dilacak.
“Pendekatan penanganan harus berubah. Tidak hanya cepat, tetapi juga terpadu dan berorientasi pada korban, agar mereka benar-benar mendapatkan perlindungan dan keadilan,” katanya, Rabu (1/4/2026).
Sebagai salah satu daerah penyumbang pekerja migran terbesar di Jawa Barat, Cirebon menghadapi risiko tinggi. Pada 2024, jumlah PMI mencapai lebih dari 11 ribu orang, sementara pada 2025 tercatat 8.803 orang. Mayoritas, sekitar 75 persen, merupakan perempuan yang bekerja di sektor domestik dan perawatan, kelompok yang dinilai paling rentan terhadap eksploitasi.
Koordinator Migrant Worker Resources Center (MRC) Cirebon, Sa’adah, menekankan pentingnya pendekatan berbasis empati dalam penanganan korban. Menurutnya, banyak korban mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka enggan melapor.
“Korban sering berada dalam kondisi takut dan terstigma. Di sinilah peran petugas menjadi krusial, bukan hanya menangani kasus, tetapi juga membangun rasa aman,” katanya.
Ia juga menyebutkan perekrut ilegal kerap memanfaatkan kondisi tersebut dengan iming-iming pekerjaan tanpa informasi jelas. Bahkan disertai praktik jeratan utang dan penahanan dokumen.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN-SBMI, Juwarih, menilai pengalaman langsung pekerja migran harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perlindungan. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat hukum, organisasi internasional, dan masyarakat diharapkan sistem perlindungan pekerja migran dapat menjadi lebih kuat, adaptif, dan inklusif dalam menghadapi ancaman TPPO yang terus berkembang.(Is)





