April Pemerintah Terapkan WFH, Jumat ASN Tak Bekerja di Kantor
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartato dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026).
“Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan langkah pemerintah dalam efesiensi BBM imbas dampak perang di Timur Tengah,” ujar Airlangga.
Sementara Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ pada Selasa (31/3) yang mengatur implementasi WFH ASN di pemda, di mana ASN mendapat jatah satu hari WFH per pekan (opsional tiap Jumat) dengan kewajiban tetap aktif, standby selama jam kerja dan memastikan handphone selalu menyala agar bisa dipantau.
“Dalam aturan tersebut, ASN wajib merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu kurang dari lima menit saat WFH, jika tidak akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif jika pelanggaran berulang, demi menjaga produktivitas kerja dari rumah,” tegas Tito.**





