Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA, Pemkab Cirebon Akan Tempatkan Penjaga
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama instansi terkait melakukan rapat koordinasi terkait perlintasan sebidang kereta api (KA), Selasa (31/3/2026).
Pasalnya ada 37 dari total 53 perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon, masih belum dilengkapi palang pintu. Sehingga sangat membahayakan masyarakat yang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, mengemukakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari PT KAI, kepolisian, hingga kejaksaan, guna merumuskan langkah penanganan terkait perlintasan sebidang.
“Dari hasil rapat koordinasi, kita mendapatkan kesimpulan pada upaya percepatan penanganan perlintasan sebidang. Ini penting karena menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keberadaan puluhan perlintasan sebidang tanpa palang pintu menjadi perhatian khusus pemerintah. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia mengungkapkan, dari 53 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon, sebanyak 37 titik di antaranya belum memiliki fasilitas pengaman memadai, khususnya palang pintu dan penjaga.
“Ini yang menjadi prioritas kami. Karena tanpa palang pintu dan penjaga, potensi kecelakaan cukup tinggi di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Namun lanjutnya, pemerintah daerah (Pemda) tidak dapat sekaligus menangani seluruh titik karena keterbatasan anggaran, sehingga penanganan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebutkan untuk awal, Pemkab Cirebon menetapkan Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang sebagai lokasi proyek percontohan atau pilot project pemasangan fasilitas pengaman perlintasan sebidang.
“Untuk tahap awal, kita fokus di Dompyong. Di lokasi tersebut, pemerintah akan melengkapi sejumlah sarana, mulai dari rambu-rambu lalu lintas, palang pintu, hingga gardu penjaga,” katanya.
Dadang menyampaikan untuk pengoperasian palang pintu, Pemkab Cirebon akan menggunakan tenaga penjaga dari pihak ketiga atau outsourcing. Hal ini dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia di internal pemerintah daerah.
Pasalnya untuk satu titik perlintasan dibutuhkan minimal enam orang penjaga yang bekerja secara bergiliran dalam sistem shift.
“Kalau satu shift dua orang, berarti untuk satu hari penuh dibutuhkan enam orang agar operasional berjalan optimal,” ujarnya.
Skema ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait, termasuk menyangkut penganggaran dan mekanisme kerja.
Ia mengemukakan, dalam penyediaan fasilitas perlintasan sebidang, pemerintah daerah tidak sepenuhnya mengacu pada standar ideal PT KAI, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Menurutnya, terpenting adalah keberadaan fasilitas dasar yang dapat meningkatkan keselamatan, seperti rambu peringatan, palang pintu, serta penjaga.
“Memang idealnya standar penuh, tapi kita realistis. Yang penting ada rambu, ada palang, ada penjaga. Itu sudah bisa mengurangi risiko kecelakaan,” ucapnya.(Junaedi)





