Ragam

ASN Majalengka Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten Majalengka melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Larangan tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga disiplin penggunaan fasilitas milik negara.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, meminta seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka tidak membawa kendaraan berpelat merah saat pulang kampung pada masa libur Lebaran.
“Semua pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka diingatkan untuk tidak membawa kendaraan dinas atau pelat merah saat mudik Lebaran,” ujar Eman, Senin (16/3/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta ketentuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.
Menurut Eman, mobil dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya telah diatur secara jelas. Karena itu, kendaraan tersebut tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan menindak tegas ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. Sanksi akan diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus menjaga integritas aparatur.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan kebijakan ini dipatuhi pegawai di masing-masing instansi. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan aset pemerintah tetap sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Larangan ini sekaligus menjadi pengingat bagi ASN untuk tetap menjaga etika dalam pemanfaatan fasilitas negara, terutama pada periode menjelang Idulfitri ketika aktivitas mudik masyarakat meningkat.(Jep)

Related Articles

Back to top button