Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 10 Dapur MBG di Majalengka Dihentikan Sementara
Daftar 10 Dapur MBG di Majalengka yang Dihentikan Sementara Menyusul Hasil Temuan BGN Belum Kantongi SLHS dan IPAL
1. SPPG Majalengka Cigasong–Cigasong 3
2. SPPG Majalengka Dawuan–Balida
3. SPPG Majalengka Dawuan–Bojongcideres
4. SPPG Majalengka Jatiwangi–Andir 2
5. SPPG Majalengka–Majalengka Wetan
6. SPPG Majalengka–Tonjong
7. SPPG Majalengka Palasah–Trajaya 2
8. SPPG Majalengka Panyingkiran–Karyamukti 3
9. SPPG Majalengka Sindang–Gunungkuning
10. SPPG Majalengka Sindang–Sindang
kacenews.id-MAJALENGKA-Sebanyak 10 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Majalengka dihentikan operasionalnya sementara waktu. Penghentian ini menyusul hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah dapur belum memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah beberapa dapur pengolahan makanan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal sertifikat tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan dinas kesehatan sebagai bukti Tempat Pengolahan Pangan (TPP) telah memenuhi ketentuan keamanan serta sanitasi pangan.
Selain persoalan sertifikasi, hasil evaluasi juga menemukan sejumlah dapur SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Majalengka, Intan Diena Khoerunisa, membenarkan adanya penghentian sementara operasional sejumlah dapur tersebut. “Data tersebut berdasarkan update rekapitulasi terbaru. Salah satu faktornya karena beberapa SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujar Intan kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, keputusan penghentian sementara ini diambil sebagai langkah pembenahan agar operasional dapur SPPG ke depan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Intan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima manfaat program MBG yang terdampak akibat penghentian sementara tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima manfaat yang terdampak dari pemberhentian sementara beberapa SPPG tersebut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dapur SPPG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan atau melanggar standar operasional yang berlaku.
Menurut Intan, dapur-dapur yang saat ini dihentikan operasionalnya dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk ketersediaan fasilitas IPAL sesuai standar serta setelah terbit surat pencabutan pemberhentian dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Sementara itu, bagi dapur SPPG yang tidak termasuk dalam daftar penghentian sementara, pihaknya mengimbau agar memanfaatkan masa libur operasional menjelang Hari Raya untuk melakukan pembenahan fasilitas dan memastikan seluruh standar terpenuhi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah dapur-dapur SPPG di Majalengka kembali masuk dalam daftar evaluasi atau penghentian operasional pada tahap berikutnya.(Jep)





