Pendidikan Bermutu Tidak Dilahirkan dari Guru yang Takut
Johan Arifin
Pemerhati Pendidikan di Kota Cirebon
“Pendidikan bermutu tidak mungkin lahir dari guru yang bekerja dalam rasa takut.” Kalimat ini terdengar sederhana, tetapi menyimpan persoalan besar dalam dunia pendidikan kita hari ini. Di balik berbagai jargon reformasi pendidikan, kurikulum baru, dan target capaian akademik, ada realitas yang sering luput dibahas secara jujur, banyak guru mengajar bukan dengan keyakinan, melainkan dengan kewaspadaan berlebihan.
Rasa takut itu nyata, takut ditegur orang tua, takut diviralkan di media sosial, takut dilaporkan ke aparat, bahkan takut tidak dibela oleh sekolah atau Dinas sendiri. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika sebagian guru memilih jalan aman tidak terlalu tegas, tidak terlalu peduli, dan tidak terlalu jauh terlibat. Mengajar sekadar menggugurkan kewajiban yang dilakukan sehari.
Ironisnya, negara tetap menuntut pendidikan bermutu. Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan antara guru, orang tua, dan masyarakat mengalami pergeseran. Guru yang dulu dipandang sebagai figur berwibawa yang selalu digugu dan ditiru dalam mendidikan anak, kini kerap ditempatkan sebagai pihak yang paling mudah disalahka.n dan menjdi sumber masalah yang terjadi. Ketika ada masalah perilaku siswa, guru dipersoalkan. Ketika ada ketidakpuasan hasil belajar, guru dituding kurang profesional. Bahkan tindakan pedagogis yang bersifat mendidik kerap dipelintir sebagai pelanggaran.
Dalam konteks inilah kehadiran Permendiknas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi penting. Disahkan pada Tanggal 6 Januari 2026 dan menegaskan satu hal mendasar negara tidak boleh membiarkan guru bekerja sendirian dalam menghadapi risiko profesinya. Perlindungan bukan hadiah, melainkan hak. Regulasi saja tidak cukup yang menjadi masalah utama pendidikan kita bukan kekurangan aturan, melainkan keberanian untuk menjalankannya secara konsisten.
Budaya takut di sekolah tumbuh bukan karena guru tidak paham etika atau aturan, tetapi karena pengalaman kolektif. Banyak contoh guru yang dibiarkan menghadapi masalah sendirian. Terlalu sering guru diminta “mengalah demi kondusivitas”. Terlalu dekat institusi pendidikan mengambil jarak saat konflik muncul, seolah perlindungan hanya berlaku selama tidak merepotkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Permendiknas Nomor 4 Tahun 2026 berisiko menjadi sekadar simbol. Di atas kertas, guru dilindungi, di lapangan, guru tetap sendirian. Perlu dipahami bahwa perlindungan guru bukan berarti membenarkan semua tindakan guru. Tidak ada ruang bagi kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan wewenang dalam dunia pendidikan. Guru tetap harus profesional, reflektif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Namun, adil juga jika publik memahami bahwa mendidik adalah pekerjaan yang kompleks, penuh dinamika, dan tidak selalu hitam-putih.
Kesalahan pedagogis seharusnya dibina, bukan langsung dipidanakan. Konflik seharusnya diklarifikasi, bukan diviralkan. Negara seharusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan sekadar penonton yang muncul setelah masalah membesar. Di sinilah implementasi Permendiknas Nomor 4 Tahun 2026 diuji. Sosialisasi kepada guru, kepala sekolah, orang tua, hingga aparat penegak hukum mutlak dilakukan. Mekanisme perlindungan harus jelas, cepat, dan berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan meredam kegaduhan sesaat.
Pemerintah daerah memegang peran kunci. Tanpa keberanian kepala daerah dan dinas pendidikan untuk berdiri bersama guru, regulasi ini akan kehilangan daya. Sekolah juga harus berhenti menjadikan guru sebagai “tameng pertama” saat konflik muncul. Perlindungan sejati dimulai dari keberpihakan institusi terdekat.
Organisasi profesi guru pun tidak boleh pasif. Solidaritas profesi adalah benteng penting agar guru tidak merasa sendirian. Perlindungan negara harus diperkuat oleh keberanian kolektif para pendidik untuk saling menjaga martabat profesinya.
Lebih jauh, rasa aman guru berkaitan langsung dengan mutu pendidikan. Guru yang takut cenderung menghindari risiko, enggan berinovasi, tidak mau berkolaborasi dan memilih metode aman tetapi dangkal dan ala kadarnya. Sebaliknya, guru yang merasa aman akan lebih berani membangun pembelajaran bermakna, memanusiakan manusia peserta didik, mendisiplinkan dengan pendekatan mendidik, dan membentuk karakter peserta didik secara utuh.
Jika kita sungguh-sungguh menginginkan pendidikan bermutu, maka menciptakan rasa aman bagi guru adalah investasi jangka panjang, bukan beban. Tidak ada kurikulum sehebat apa pun yang bisa bekerja optimal jika pelaksananya dihantui ketakutan.
Permendiknas Nomor 4 Tahun 2026 membuka jalan ke arah itu. Tetapi jalan ini tidak akan bermakna jika tidak dilalui dengan keberanian. Negara, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat harus sepakat pada satu hal, guru bukan musuh yang harus diawasi, melainkan mitra yang harus dipercaya.
Pada akhirnya, pendidikan bermutu bukan soal angka, peringkat, atau slogan kebijakan. Ia lahir dari ruang kelas yang sehat, dari guru yang mengajar dengan keyakinan, bukan ketakutan. Selama rasa takut masih menjadi teman setia guru, selama itu pula mutu pendidikan akan berjalan tertatih.
Pada hakekat guru adalah manusia biasa yang bisa lupa dan salah. Dalam peribahasa Cirebon “bener bae dudu malaikat, salah bae dudu setan” sehingga diperlukannya kontrol yang ketat untuk selalu ada yang melindungi, mengawasi, pendampingan sistematis dari berbagai pihak, serta kesadaran mandiri (refleksi) dari guru untuk tetap berada di jalur yang tepat. Yang pada akhirnya bahwa guru juga perlu adanya kolaborasi untuk mencapai tujuan pendidikan dengan baik yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dengan fokus membangun sumber daya manusia berkualitas untuk kemajuan bangsa.***





