Ratusan Obat Keras Disita di Wilayah Purwawinangun, Polres Kuningan Bekuk Seorang Pemuda
kacenews.id-KUNINGAN-Diduga edarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, seorang pemuda berinisial DG (28) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi, M. Ali Akbar melalui Kasat Res Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Jojo Sutarjo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Senin malam, 9 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi memeriksa sejumlah bagian rumah dan menemukan obat keras yang disimpan di ruang tamu. “Saat penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 22 butir Tramadol dan 11 butir Trihexyphenidyl di dalam plastik hitam. Barang tersebut disimpan di atas lemari ruang tamu,” ujar AKP Jojo Sutarjo.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tersangka. Di lokasi itu, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 220 ribu yang disimpan di dalam tas jinjing berwarna ungu di lemari pakaian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi penjualan obat keras.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah warung milik tersangka yang masih berada di wilayah Kelurahan Purwawinangun. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam etalase.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 415 butir Tramadol, 111 butir Trihexyphenidyl, satu unit telepon seluler Oppo F11 yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah plastik pembungkus.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut melalui transaksi di media sosial. Polisi kini masih menelusuri identitas pemasok obat tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar sumber utama atau bandar online tersebut. Tersangka DG saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja guna mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak buruk bagi masa depan generasi muda.(Ya)



