Ragam

Tidak Mampu Berpuasa, Haruskah Membayar Fidyah?

Oleh: Muhammad Faiz, Lc

ISLAM hadir bukan untuk memberatkan pemeluknya, melainkan membawa rahmat dan kemudahan. Salah satu wujud kasih sayang Allah Swt dalam syariat adalah adanya konsep rukhsah yaitu keringanan dalam menjalankan ibadah.

Ketika seseorang menghadapi keterbatasan fisik atau kondisi tertentu yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajiban utama, Islam menyediakan jalan keluar. Dengan demikian, kewajiban spiritual tetap dapat ditunaikan tanpa mengorbankan keselamatan jiwa maupun kesehatan.

Dalam konteks ibadah puasa Ramadan, jalan keluar tersebut dikenal dengan istilah fidyah. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan atau kompensasi. Dalam perspektif fikih, fidyah adalah denda berupa harta—biasanya dalam bentuk makanan pokok—yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.

Fidyah menjadi jembatan bagi seseorang yang memiliki keterbatasan untuk tetap menjalankan kewajiban agama.

Syariat Fidyah

Filosofi fidyah berakar pada prinsip bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Landasan ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 184.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, melalui riwayat Ibnu Abbas dijelaskan bahwa hukum fidyah dalam ayat tersebut tetap berlaku bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa. Ibadah puasa yang bersifat fisik kemudian dialihkan menjadi ibadah sosial, yaitu memberi makan orang miskin.

Beberapa golongan diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah.

Pertama, orang tua renta.
Mereka yang telah lanjut usia dan tidak lagi memiliki kekuatan untuk berpuasa seharian dibebaskan dari kewajiban puasa dan dapat menggantinya dengan fidyah.

Kedua, penderita sakit parah atau menahun.
Ini merujuk pada kondisi medis yang tidak memiliki harapan sembuh secara realistis. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa orang dengan kondisi seperti ini tidak diwajibkan berpuasa karena dapat membahayakan keselamatannya. Sebagai gantinya, kewajiban tersebut dialihkan menjadi fidyah.

Ketiga, ibu hamil dan menyusui.
Ketentuannya cukup rinci. Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya—misalnya takut nutrisi janin berkurang atau produksi ASI terganggu—maka ia wajib mengganti puasa di hari lain (qadha) sekaligus membayar fidyah.

Keempat, orang yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah.
Merujuk pada kitab Minhaj ath-Thalibin dan Kifayatul Akhyar, seseorang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa udur yang jelas wajib tetap mengqadha puasa tersebut dan membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.

Besaran Fidyah

Mayoritas ulama menetapkan bahwa fidyah dibayarkan sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Di Indonesia, ukuran ini biasanya dikonversikan menjadi sekitar 675 gram hingga 1 kilogram beras. Dengan demikian, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia perlu menyiapkan sekitar 10 kilogram beras untuk diberikan kepada fakir miskin.

Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum waktunya. Artinya, seseorang tidak diperbolehkan membayar fidyah sekaligus di awal Ramadan untuk puasa yang belum ditinggalkan.

Fidyah baru sah ditunaikan setelah hari puasa yang bersangkutan dilewati.

Dalam praktiknya, pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan dua cara:

Dibayarkan setiap hari, ketika seseorang tidak berpuasa.

Dibayarkan sekaligus di akhir Ramadan, setelah jumlah hari yang ditinggalkan diketahui.

Cara kedua pernah dicontohkan oleh sahabat Nabi, Anas bin Malik.

Jika Ramadan telah berlalu dan fidyah belum ditunaikan, maka fidyah tersebut tetap menjadi utang yang harus dibayar. Pembayarannya dapat dilakukan kapan saja setelah Ramadan.

Cara Menyalurkan Fidyah

Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dengan beberapa cara.

Pertama, memberikan makanan siap saji.
Seseorang dapat memasak atau membeli makanan lengkap dengan lauk-pauk yang layak untuk satu porsi orang dewasa, kemudian memberikannya kepada fakir miskin.

Kedua, memberikan bahan makanan mentah.
Biasanya berupa beras sesuai takaran hari puasa yang ditinggalkan. Sebagian ulama menganjurkan agar beras tersebut disertai lauk pauk agar penerima dapat langsung mengonsumsinya dengan layak.

Ketiga, memberikan uang tunai.
Pendapat ini merujuk pada pandangan Mazhab Hanafi. Dalam kitab Al-Bahr ar-Raiq karya Ibnu Nujaim dijelaskan bahwa pembayaran fidyah dengan uang diperbolehkan karena dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan fakir miskin.

Penerima Fidyah

Fidyah secara khusus ditujukan kepada fakir dan miskin, bukan kepada kelompok penerima zakat lainnya seperti amil atau mualaf.

Pembagiannya juga fleksibel. Fidyah selama 30 hari dapat diberikan kepada satu orang miskin atau dibagikan kepada 30 orang miskin yang berbeda.

Dimensi Sosial Fidyah

Dalam perspektif ekonomi Islam, fidyah memiliki dimensi sosial yang kuat. Fidyah tidak hanya menjadi pengganti ibadah puasa, tetapi juga berfungsi sebagai sarana distribusi kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya fidyah, kebutuhan pangan masyarakat miskin dapat terbantu, terutama pada bulan Ramadan atau setelahnya.

Meluruskan Kesalahpahaman

Meski memberikan kemudahan, penting dipahami bahwa fidyah bukan jalan pintas bagi orang yang malas berpuasa.

Orang yang sehat, kuat, dan mampu berpuasa tetap wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan. Fidyah hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar memiliki alasan syar’i.

Hikmah Spiritual Fidyah

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena usia atau sakit, sering muncul perasaan sedih karena tidak dapat menjalankan ibadah bersama umat Muslim lainnya.

Melalui fidyah, Allah memberikan jalan agar kewajiban tetap dapat ditunaikan. Selain itu, fidyah juga menumbuhkan empati dan kepedulian sosial terhadap sesama.

Pada akhirnya, fidyah menjadi gambaran indah tentang keseimbangan ajaran Islam. Ia menghubungkan manusia dengan Allah melalui ketaatan pada syariat, sekaligus mempererat hubungan antarmanusia melalui kepedulian dan berbagi rezeki.

Melalui sebutir beras, seporsi makanan, atau sejumlah uang yang diberikan kepada fakir miskin, fidyah menunjukkan bahwa di balik keterbatasan manusia, selalu ada jalan kebaikan untuk membantu sesama.***

Related Articles

Back to top button