Ragam

Bagaimana Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui?

Oleh: Ahmad Hisyam

MENURUT ulama fiqh, puasa Ramadan adalah fardhu ‘ain untuk kaum muslim. Mereka juga sepakat bahwa puasa Ramadan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah
baligh, berakal sehat, suci (tidak datang haid atau nifas), bermukim (tidak dalam perjalanan), dan sanggup mengerjakannnya.

Ada tujuh udzur yang diperbolehkan seseorang untuk tidak menjalankan puasa yaitu sakit, musafir, orang lanjut usia, wanita hamil dan menyusui, wanita haid, nifas, tidak berakal serta berjuang di jalan Allah Swt.

Khusus kepada permasalahan wanita hamil dan menyusui, fuqaha berbeda pendapat tentang status hukumnya, ada yang menyatakan wajib qadha dan fidyah atau qadha saja, bahkan cukup dengan membayar fidyah.

Sebagaimana dalam firman Allah Swt Q.S al-Baqarah 233 yang Artinya :”Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka
dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat
menderita karena anaknya”.

Tanggung jawab bagi wanita hamil dan menyusui telah menjadi bahan perbedaan pendapat di beberapa kitab, karena adanya udzur yang melarang mereka berpuasa.

Menurut beberapa kitab mengatakan bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui perlu mengqadha puasanya saja. Namun ada beberapa kitab lain yang mengatakan untuk mengganti puasa (qadha) dan membayar fidyah.

Adapun rincian terkait hukum ibu hamil dan ibu menyusui yang membatalkan puasanya sebagai berikut:

1. Apabila ibu hamil tidak berpuasa dikarenakan rasa takut terhadap janinnya seperti keguguran, maka diwajibkan atas ibu tadi dua perkara, yakni mengganti (qadha) puasa dan
membayar fidyah.  

2. Apabila ibu hamil khawatir atas kondisi dirinya sendiri atau ia khawatir atas kondisi fisiknya dan juga janin dalam kandungannya, maka yang diwajibkan hanya satu perkara saja, yaitu mengganti (mengqadha) puasa.

Berikut paparan Syekh khatib As-Syirbini dalam
karyanya Mugnil Muhtaj yang artinya, “Adapun ibu hamil dan dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika
khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah”. (Khatib As-Syirbini, Mugnil Muhtaj.

3. Apabila ibu menyusui khawatir akan kondisi dirinya dan anaknya saat menyusui maka wajib baginya hanya mengqodho puasa yang ditinggalkan.

4. Apabila ibu menyusui khawatir hanya khawatir akan kualitas asi atau kesehatan bagi anaknya saja saat menyusui maka wajib baginya mengqodho dan membayar fidyah puasa yang ditinggalkan.

Bagi ibu menyusui maupun ibu hamil yang membayar fidyah saat meninggalkan puasa maka
besaran takaran yang harus dikeluarkan per harinya adalah makanan pokok (sekitar 0,75 kg atau 1 mud beras) per hari puasa yang ditinggalkan, atau setara dengan uang senilai
satu porsi makan layak (misalnya Rp 60.000 – Rp 65.000 per hari berdasarkan standar BAZNAS terbaru). 

Pembayaran bisa berupa beras atau uang, dibagikan kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga amil zakat, dan disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang
ditinggalkan.***

Related Articles

Back to top button