Bagaimana Hukum Membangunkan Sahur dengan Obrog?
Oleh: Mohamad Alwi, S.Hum, M.Pd
BAGAIMANA hukum membangunkan orang untuk santap sahur dengan menggunakan obrog? Apakah berpahala atau sebaliknya? Dan apa batasannya?
Obrog merupakan suatu kegiatan membangunkan warga untuk melaksanakan sahur dengan menggunakan alat musik sederhana, seperti kentongan, beduk kecil, atau peralatan dapur.
Tradisi ini bukan hanya sebatas rutinitas tahunan, tetapi merupakan bagian dari ekpresi budaya dan kearifan lokal yang berkembang di sejumlah wilayah Pulau Jawa sebagai wujud kebersamaan dalam menyambut bulan suci Ramadan.
Secara historis, obrog lahir dari kebutuhan sosial masyarakat yang bersifat praktis. Ketika alarm dan pengeras suara belum dikenal secara luas, masyarakat saling membangunkan agar tidak melewatkan waktu sahur. Dari kebiasaan inilah, tumbuh semangat gotong royong dan solidaritas
sosial.
Anak-anak, remaja, hingga orang tua turut terlibat, sehingga obrog menjadi wadah interaksi dan kebersamaan lintas generasi bahkan menjadi bagian dari warna Ramadan di Indonesia secara sosial, obrog memiliki nilai kebersamaan yang kuat. Anak-anak muda hingga orang tua terlibat, menciptakan suasana semarak dan mempererat silaturahmi di bulan Ramadan.
Dalam prespektif hukum Islam, tradisi seperti obrog masuk dalam wilayah muamalah atau adat (‘urf), bukan termasuk ibadah mahdhah yang tata caranya telah diatur secara rinci oleh syariat.
Kaidah fikih menyebutkan, “Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah” yang berarti hukum dasar dalam urusan muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Hal ini sejalan dengan pendekatan para ulama dari berbagai madzhab, termasuk yang telah dirumuskan oleh Imam Al-Syafi’I, bahwa adat dapat dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan nash (dalil syar’i). Bahkan dalam kaidah lain disebutkan, “Al-adah muhakkamah”, adat kebiasaan bisa menjadi pertimbangan hukum.
Dengan demikin, tradisi obrog pada dasarnya mubah (boleh). ia bukan ibadah khusus yang disyariatkan, tetapi juga bukan sesuatu yang terlarang selama memenuhi rambu-rambu syariat.
Dimana letak potensi pahalanya? Pahala dalam prespektif Islam sangat ditentukan oleh niat yang melatarbelakangi suatu perbuatan. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya”.
Jika obrog diniatkan dengan tujuan membantu umat Muslimin untuk melaksanakan sahur gar lebih kuat menjalankan puasa, maka kegiatan tersebut dapat bernilai ibadah. Selain itu, membangunkan orang untuk makan sahur berarti membantu mereka untuk menjalankan sunnah.
Dalam hadis disebutkan bahwa sahur mengandung keberkahan. Maka, orang
yang menjadi sebab terlaksananya sunnah berpotensi mendapat bagian pahala, selama dilakukan dengan cara yang baik dan beradab.
Dengan demikian, nilai pahala tidak terletak pada bentuk atau nama “obrog”-nya, melainkan pada niat yang tulus serta nilai kemaslahatan yang lahir darinya.
Sebagaimana tradisi pada umumnya, obrog juga memiliki batasan yang harus diperhatikan. Karena niat baik tidak boleh mengabaikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Islam mengajarkan keseimbangan yang menghadirkan manfaat tanpa menimbulkan mudarat.
Adapun beberapa batasaran yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Pertama, tidak boleh mengganggu secara berlebihan. Jika suara terlalu kerasa sampai mengganggu orang sakit, lansia atau bayi yang sedang membutuhkan istirahat, maka esensi tolong menolong justru bisa berubah menjadi gangguan.
Di sinilah pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga adab dan mengedepankan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).
Kedua, praktiknya tidak boleh disertai kemaksiatan atau sesuatu yang dilarang oleh agama. Jika dalam praktiknya diselipi perilaku negatif seperti candaan berlebihan, kata-kata kotor, atau bahkan perkelahian, maka nilai kebolehannya bisa berubah menjadi makruh atau haram.
Ketiga, harus mematuhi aturan setempat. Dalam sistem masyarakat modern, menjaga ketertiban umum merupakan kewajiban bersama. Islam sendiri mengajarkan untuk taat kepada ulil amri (pemerintah) selama tidak memerintahkan kemaksiatan.
Tradisi obrog adalah ekspresi budaya yang dapat memperkaya dan meramaikan suasana Ramadan. Dalam perspektif fikih, ia bukan bid’ah tercela selama tidak diyakini sebagai ibadah khusus yang diwajibkan atau disunnahkan secara ritual. Ia adalah sarana, bukan tujuan.
Obrog akan tetap memiliki nilai selama ia menjaga semangat kebersamaan, kepedulian, kegembiraan yang seimbang. Apabila dilaksanakan dengan niat yang tulus, cara yang sopan dan batasan yang jelas. Ia bukan sekadar menjadi warisan budaya, tetapi juga ladang pahala.
Oleh karena itu, Ramadan mengajarkan kita bukan sekedar kemeriahan melainkan tentang kepedulian, kepekaan dan kesadaran sosial. Tradisi boleh dijaga dan dilestarikan, tetapi nilai ketenangan, ketertiban dan kepentingan umum harus diutamakan. Dari sinilah obrog memiliki sesuatu
yang bernilai bukan sekedar bunyi yang membangunkan tetapi sebagai gema kebersamaan.***





