SPS: Perjanjian Perdagangan RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media Nasional
kacenews.id-JAKARTA-Serikat Perusahaan Pers (SPS), organisasi perusahaan pers pertama di Indonesia menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI)–Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi berdampak pada kedaulatan digital dan keberlangsungan industri media nasional.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, mengatakan perjanjian tersebut tidak sekadar mengatur kerja sama perdagangan, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap kedaulatan informasi dan jurnalisme nasional.
“Konsekuensinya menyangkut kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi HU Kabar Cirebon, Rabu (25/2/2026).
SPS menyoroti sejumlah ketentuan dalam perjanjian, khususnya terkait perdagangan digital, arus data lintas batas, dan kebijakan fiskal digital. Menurut SPS, pengaturan tersebut berpotensi membatasi ruang regulasi nasional, termasuk kebijakan pajak digital, serta memperkuat dominasi platform teknologi global dalam distribusi informasi dan pendapatan iklan.
SPS menyebut industri pers nasional saat ini telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Di tengah upaya membangun mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi membatasi kebijakan afirmatif dan melemahkan posisi tawar perusahaan pers nasional.
Atas hal itu, SPS meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi perjanjian, membuka proses pembahasan secara transparan, serta melibatkan publik dan komunitas pers. SPS juga mendesak DPR RI agar mempertimbangkan secara komprehensif dampak perjanjian sebelum memberikan persetujuan implementasi.
Untuk itu SPS menyatakan sikap:
1. Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.
2. Mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen.
3. Medesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia.
Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS.
Poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:
Article 3.1 – Digital Services Taxes
Isi pokok:
Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade
Isi pokok:
Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.
Article 3.3 – Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.
Article 3.4 – Market Entry Conditions
Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.
Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.
SPS berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta dengan nama awal Serikat Penerbit Suratkabar dan bertransformasi menjadi Serikat Perusahaan Pers pada 2011. Saat ini, SPS memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia.(Lif)





