Ragam

Bolehkah Berenang saat Berpuasa?

Oleh: Ibnu Nurhamid
DI bulan Ramadan yang penuh berkah ini, sudah sepatutnya kita meningkatkan diri dengan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Salah satunya dengan memperbanyak kajian ilmu agama, khususnya terkait tentang puasa. Yuk kita bahas terkait peristiwa yang sering menimbulkan keraguan, apakah membatalkan puasa atau tidak.

Pertanyaan pertama:
1. Ketika berpuasa kemudian terkena duri, paku atau tergigit ular di kaki yang menyebabkan luka. Apakah puasa kita menjadi batal dengan luka tersebut dan dengan masuknya sesuatu ke tubuh kita? Dan untuk menutupi lukanya, kita menggunakan obat merah (betadine). Apakah hal itu, bisa menyebabkan puasa menjadi batal?

Jawaban:
Puasa tidak batal. Di dalam Kitab Al-Ghayah Wa At-Taqrib karangan Syekh Abu Suja dijelaskan bahwa hal yang membatalkan puasa ada 10:
1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka seperti mulut, telinga, qubul, dubur dan hidung.
2. Masuknya benda ke dalam kepala
3. Mengobati orang yang sakit melalui qubul dan dubur
4. Muntah dengan sengaja
5. Bersetubuh dengan sengaja
6. Keluar sperma karena bersentuhan kulit
7. Haid
8. Nifas
9. Hilang akal (gila)
10. Murtad (keluar dari islam)
Masuknya duri, paku atau tergigit ular itu tidak membatalkan puasa dikarenakan kulit atau daging yang tertusuk bukan dari salah satu golongan anggota badan yang terbuka.
Beliau, Syekh Shihabuddin Ahmad Qolyubi dalam kitabnya Hasyiyah al Qolyubi Wa Umairoh berkata:
وَلَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجِرَاحَةٍ عَلَى السَّاقِ إلَى دَاخِلِ اللَّحْمِ أَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكِّيْنًا وَصَلَتْ مُخَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ أَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ فَوَصَلَ السِّكِّيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ

Artinya: “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya, karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa.”

Pertanyaan kedua :
2. Ketika sedang berpuasa dan orang tersebut kerja di tambak, kemudian dia kentut di dalam air. Apakah puasanya menjadi batal?

Jawaban:
Dikarenakan orang tersebut sedang dalam kegiatan mencari nafkah atau bekerja, maka jika dia merasa duburnya kemasukan air puasanya batal. Tetapi, jika dia tidak merasa kemasukan air maka puasanya tidak batal.

Pertanyaan ketiga:
3. Bolehkah kita berenang ketika puasa? Dan apa hukumnya kentut ketika berenang?
Jawaban:
Makruh dan berpotensi batal puasanya. Syekh Abu Bakr bin Syatha di dalam kitabnya yang berjudul I’anatut Thalibin, mengatakan bahwa hukum dari berenang adalah makruh.
والحاصل) أن القاعدة عندهم أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به، يفطر به، أو من مأمور به – ولو مندوبا – لم يفطر.ويستفاد من هذه القاعدة ثلاثة أقسام: الاول: يفطر مطلقا – بالغ أو لا – وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب كالرابعة، وكانغماس في الماء – لكراهته للصائم – وكغسل تبرد أو تنظف.الثاني: يفطر إن بالغ، وهذا فيما إذا سبقه الماء في نحو المضمضة المطلوبة في نحو الوضوء.الثالث: لا يفطر مطلقا، وإن بالغ، وهذا عند تنجس الفم لوجوب المبالغة في غسل النجاسة على الصائم وعلى غيره لينغسل كل ما في حد الظاهر.

Kesimpulannya, kaidah menurut ulama adalah air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak dianjurkan, dapat membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang dianjurkan meski anjuran sunah, maka tidak membatalkan. Dari kaidah ini, dapat dipahami tiga pembagian perincian hukum.
Pertama, membatalkan secara mutlak, baik melebih-lebihkan (dalam cara menggunakan air) atau tidak. Ini berlaku dalam permasalahan masuknya air dalam aktivitas yang tidak dianjurkan seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, karena makruh bagi orang yang berpuasa, mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan.
Kedua, membatalkan jika melebih-lebihkan, ini berlaku dalam aktivitas semacam berkumur yang dianjurkan saat berwudhu. Ketiga tidak membatalkan secara mutlak meski melebih-lebihkan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya melebih-lebihkan dalam membasuh najis bagi orang yang berpuasa dan lainnya agar anggota zhahir terbasuh (suci dari najis).
Jika anggota tubuh kita yang terbuka seperti mulut, telinga, hidung, qobul, dubur sengaja ataupun tidak sengaja kemasukan air maka puasa menjadi batal.***

Related Articles

Back to top button