Pemkab Cirebon Bangun Ekosistem Satu Data untuk Publik dan Investor
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon mengambil langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan tata kelola pemerintahan berbasis data melalui penerapan kebijakan Satu Data Kabupaten Cirebon.
Kebijakan ini bukan sekadar integrasi informasi antar-OPD, tetapi menjadi fondasi menuju pemerintahan yang terbuka, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta investor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, Bupati dan Sekretaris Daerah bertindak sebagai dewan pengarah yang bertugas menetapkan kebijakan sekaligus memberikan arahan strategis.
“Melalui Perbup ini, tata kelola data menjadi lebih jelas. Ada struktur, ada pembagian tugas, dan ada standar yang harus dipenuhi,” ujar Bambang.
Penyelenggaraan Satu Data melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan peran masing-masing. Bapelitbangda ditunjuk sebagai Ketua Forum Satu Data yang bertugas mengoordinasikan penyelenggara serta berkomunikasi dengan dewan pengarah.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) berperan sebagai Pembina Data yang memberikan pembinaan teknis kepada seluruh penyelenggara.
Diskominfo sendiri bertindak sebagai Walidata. Tugasnya meliputi identifikasi, pengumpulan, pengelolaan, hingga publikasi data terbuka dari seluruh OPD. Adapun sekretaris di masing-masing OPD berfungsi sebagai Walidata Pendukung yang membantu proses verifikasi dan penghimpunan data dari para produsen data.
“Seluruh OPD adalah produsen data. Mereka menghasilkan data statistik sektoral dan data geospasial sesuai bidang tugas masing-masing,” jelas Bambang.
Data statistik sektoral mencakup informasi yang dikumpulkan dan diolah oleh instansi sesuai kewenangannya, seperti data pendidikan, kesehatan, maupun transportasi.
Sedangkan data geospasial berkaitan dengan informasi berbasis lokasi yang dilengkapi titik koordinat. Data ini memungkinkan visualisasi dalam bentuk peta, citra satelit, maupun sistem GPS.
“Data geospasial sangat penting untuk perencanaan pembangunan, mitigasi bencana, pengelolaan lingkungan, hingga kebutuhan bisnis. Ke depan, kami akan melengkapi data dengan titik koordinat agar semakin komprehensif,” paparnya.
Melalui portal resmi yang dikelola Diskominfo di [https://opendata.cirebonkab.go.id/](https://opendata.cirebonkab.go.id/), masyarakat kini dapat mengakses berbagai data terbuka dengan mudah. Kebijakan ini diharapkan mendorong partisipasi publik sekaligus memberikan kepastian informasi bagi calon investor.
Dengan ekosistem Satu Data yang terintegrasi, Pemkab Cirebon optimistis kualitas perencanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan akan semakin berbasis bukti (evidence-based policy).
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kabupaten Cirebon siap bertransformasi menuju pemerintahan digital yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Mail)





