CirebonRaya

Jaminan Hari Tua, PPPK Pemkab Cirebon Diusulkan Miliki Tabungan Pensiun

 

 

kacenews.id-CIREBON-Bupati Cirebon, H Imron terus memperhatikan hari tua untuk ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Cirebon. Pasalnya PPPK ini secara aturan tidak memiliki masa pensiun.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan dialog bersama PT Taspen terkait jaminan hari tua (JHT) untuk para PPPK.

“Tadi saya (bupati,red) berdialog dengan perwakilan Taspen Cirebon, terkait hak PNS setelah meninggal, kecelakaan, pensiun dan PPPK. Untuk PPPK ini kan tidak punya pensiunan, jadi kami harus memperhatikannya,” kata Imron.

Ia menyebutkan, pihaknya ingin mengusulkan agar PPPK ini memiliki tabungan pensiun. Tetapi pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kita kaji terlebih dahulu baiknya seperti apa, intinya kita (pemerintah,red) peduli terhadap PPPK ini,” katanya.

Selain itu, kata Imron, keuntungan menabung untuk masa pensiun, nantinya pegawai akan mendapatkan jaminan asuransi dari Taspen itu sendiri.

“Jadi ketika kita ikut tabungan pensiun, Taspen akan mencover semuanya, misalnya kejadian meninggal dunia, akan mendapatkan asuransi,” katanya.

Menurutnya,  PPPK itu sama halnya dengan pegawai negeri sipil (PNS), hanya PPPK tidak memiliki hak untuk penisun. “Bedanya PPPK tidak memili pensiun, jadi kami ingin merangkul Taspen, karena itukan memang perusahaan BUMN,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menyampaikan kedatangan perwakilan Taspen ini untuk meminta izin kepada bupati tekait tabungan pensiun para PPPK. Tetapi, ini baru sekadar wacana.

“Baru sekadar ngobrol, baru wacana juga, tetapi kami inginnya sih bisa membantu para PPPK ini untuk memiliki tabungan pensiun,” katanya.

Ia mengemukakan, nantinya para PPPK ini setiap bulannya akan menabung untuk tabungan pensiun. Tetapi ini masuknya secara sukarela tidak ada paksaan sama sekali.

“Jadi nanti mereka menabung dari gaji mereka kalau tidak salah Rp 100 ribu perbulannya. Saya tegaskan tidak ada potongan sama sekali, jadi mereka PPPK yang menabung. Kami pemerintah hanya menfasilitasi,” katanya.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button