FORKOMADES Dukung Kejari dan Inspektorat Lakukan Audit Dugaan Korupsi Desa Gombang Cirebon

kacenews.id- CIREBON- Dugaan korupsi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon kini menjadi sorotan publik.
Kordinator Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) Asep Maulana, menyebut pihaknya mendukung upaya Kejaksaan melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) yang tengah melakukan audit khusus atas dugaan korupsi Desa Gombang.
“FORKOMADES menyampaikan dukungan moril secera penuh kepada Kejari terhadap Pemerintah Desa Gombang,” kata Asep Selasa (17/2/2026).
Asep mengungkapkan audit khusus terhadap Pemerintah Desa Gombang setelah pihaknya melaporkan ke Kejaksaan Negeri terkait korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan Kepala Desa atau Kuwu Desa Gombang selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2024.
“Kami memahami bahwa proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa,” katanya.
Asep menjelaskan, dugaan korupsi mencuat setelah banyak penyimpangan dalam proses pembangunan di Desa Gombang. Pihaknya juga sempat meminta data publik ke kuwu Desa Gombang, namun ditolak.
“Bahkan kami sempat mengajukan gugatan ke Komisi Informasi dan hasilnya kami berhak terhadap data publik itu,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga sempat audensi dengan aparat Pemerintah Desa Gombang di tahun 2025, namun tidak ada titik temu. Bukan hanya itu setelah audensi, FORKOMADES unjuk rasa di depan balai desa.
“Pelaporan ini merupakan langkah terakhir setelah semuanya kami tempuh. Artinya ini babak akhir dari persoalan ini yang tidak selesai,” kata Asep.
Lebih lanjut, kata Asep, dari hasil investigasi di lapangan, pihaknya menduga ada penyimpangan anggaran PADes, ADD, dan DD dari tahun 2020-2024 dengan total mencapai Rp5 miliar. Ia pun mencontoh penyimpangan PADes dengan modus rekayasa fiktif tanah bengkok.
“Potensi seharusnya setiap tahun Rp532, 8 juta per tahun tapi yang dilaporkan hanya Rp140 juta per tahun. Ini jelas ada dugaan korupsi,” ungkapnya.
Kemudian menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Seperti membuat laporan fiktif akan keberadaan 5 kadus dalam anggaran dana desa (ADD) yang faktanya hanya 4 kadus.persoalan ini sudah diakui oleh kepala desa.
“Pengakuan dari kepala desa Siltap itu untuk operasional desa sedangkan tapi tidak ada dasar hukum siltap digunakan untuk hal tersebut,” ujarnya.
Akibat dugaan korupsi ini masyarakat Desa Gombang dirugikan baik moril dan materil. PADes yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat justru hanya dinikmati oleh seglintir orang.***





