Jam Kerja ASN Pemkab Cirebon Disesuaikan, Dipastikan Tak Ganggu Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan
kacenews.id-CIREBON- Selama Ramadan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan menjalani penyesuaian jam kerja.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bahkan dalam aturan Presiden tersebut, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengungkapkan, selama Ramadan ASN tetap masuk kerja lima atau enam hari sesuai ketentuan perangkat daerah masing-masing, dengan durasi waktu yang telah disesuaikan.
Namun, untuk jam kerja ASN selama Ramadan, sudah diatur, yakni ASN bekerja selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar jam istirahat.
‘”Jadi untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB. Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB,” katanya.
Kemudian bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja: Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB. Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB.
Ia mengemukakan, meskipun jam kerja ASN lebih singkat, tetapi produktivitas dan kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.
“Kami memastikan penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi capaian kinerja ASN maupun mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,”katanya.(Junaedi)





