Ayumajakuning

Empat Pengedar Narkoba Dibekuk di Tiga Lokasi Kecamatan di Majalengka

kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan menangkap empat orang pelaku di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Kecamatan Talaga.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, sebanyak 1.247 butir obat-obatan terlarang dari berbagai merek dan jenis, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 940.000.
Kasat Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Sigit Prabowo menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CS warga Kabupaten Kuningan, MK warga Kecamatan Jatiwangi, DR warga Kecamatan Dawuan, serta YN warga Kecamatan Malausma. Para pelaku ditangkap di lokasi persembunyian yang berbeda-beda.
“Mereka berhasil di bekuk dalam waktu satu bulan, sedangkan para pelaku ini telah melakukan penjualan narkoba antara satu bulan hingga satu tahun,” ungkap Sigit, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, di antaranya sistem tempel, adu banteng, serta transaksi melalui telepon genggam. Masing-masing pelaku diketahui menjalankan bisnis haram tersebut dalam rentang waktu yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu tahun.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 dan Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114, Pasal 434, dan Pasal 436, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun, 15 tahun penjara, hingga pidana penjara seumur hidup.(Ta)

Related Articles

Back to top button