Trotoar Dijadikan Tempat Parkir, Puluhan Motor Depan CSB Mall Cirebon Digembok Petugas
PULUHAN sepeda motor kedapatan parkir di atas trotoar depan CSB Mall, melanggar aturan karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Satpol PP Kota Cirebon bersama Dishub dan unsur Kelurahan Pekiringan menertibkan kendaraan dengan cara merantai dan menggembok roda motor.
Hingga penertiban selesai, tercatat sebanyak 34 sepeda motor dirantai karena tetap parkir meski spanduk larangan terpasang jelas.
Parkir di trotoar melanggar Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 dengan ancaman denda administrasi sebesar Rp250 ribu. Pada hari pertama, petugas masih melakukan pembinaan tanpa denda, namun penindakan tegas akan diterapkan jika pelanggaran kembali terjadi melalui patroli rutin.
kacenews.id-CIREBON-Petugas gabungan menindak tegas puluhan sepeda motor yang parkir di atas trotoar depan CSB Mall, Kota Cirebon. Penindakan dilakukan dengan cara merantai dan menggembok roda kendaraan yang melanggar.
Satu per satu sepeda motor yang masih nekat parkir di jalur pejalan kaki langsung dirantai oleh petugas di lokasi.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, serta unsur Kelurahan Pekiringan.
Sasaran penertiban adalah puluhan sepeda motor yang terparkir di atas trotoar, meski spanduk larangan parkir terpampang jelas di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menegaskan, penertiban dilakukan karena parkir liar di kawasan itu kerap berulang dan melanggar aturan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kendaraan dengan cara merantai sepeda motor yang melanggar.
Para pemilik kendaraan tidak langsung dikenai denda, namun diwajibkan menjalani pendataan dan pembinaan di tempat. Di lapangan, petugas bergerak cepat tanpa banyak berbincang.
Sepeda motor yang berjejer di atas trotoar langsung dirantai dan digembok. Suasana sempat riuh saat pihak pusat informasi mal diminta mengumumkan nomor polisi kendaraan melalui pengeras suara.
Sejumlah pemilik motor terlihat kaget ketika nomor polisi kendaraannya dipanggil satu per satu. Sanksi denda sebesar Rp250 ribu menanti pelanggar. Hingga penertiban berakhir, tercatat sebanyak 34 sepeda motor dirantai dan digembok petugas.
“Larangan parkir di atas trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sesuai perda tersebut, setiap orang dilarang memarkirkan kendaraan di atas trotoar dengan sanksi denda paksa sebesar Rp250 ribu,” kata Luthfi.
Meski demikian, pada hari pertama penertiban ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelanggar.
Namun, Luthfi menegaskan, toleransi tersebut tidak akan berlangsung lama. Jika pelanggaran kembali ditemukan, sanksi tegas berupa denda administrasi akan langsung diterapkan. Untuk menjaga ketertiban, pengawasan rutin akan dilakukan setiap hari melalui patroli Satpol PP dan Dishub.(Cimot)





