Lima Pelaku Pembobol Minimarket di Majalengka Ditangkap Polisi
kacenews.id-MAJALENGKA-Polres Majalengka tangkap lima pelaku pencurian di sejumlah minimarket di Majalengka dan Cirebon dengan modus bobol atap toko dan merusak klabel CCTV sehingga aksi mereka tidak diketahui melalui layer CCTV.
Meski demikian menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Suwadi, Kamis (29/01/2026), kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu 2 hari, 7 hari dan 11 hari setelah mereka melakukan aksi pencurian di tiga minimarket di Majalengka.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah IA (24), MR (19), MS (25), dan HK (31) mereka diamankan ditempat berbeda beberapa hari kemarin. Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa potongan seng, kabel CCTV, DVR, rekaman CCTV, sarung tangan, linggis, obeng, kendaraan roda dua, serta berbagai barang hasil curian yang belum mereka jual.
“ Di wilayah Kabupaten Majalengka para tersangka mencuri di Alfamart Jalan Raya Cikijing–Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, di Alfamart Blok Mukti, Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing serta di Alfamart Jalan Gerakan Koperasi, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka yang dilakukan 2 hari lalu, di Talaga dan Cikijing dilakukan 11 hari lalu,” ungkap Kapolres Rita Suwadi.
Menurutnya pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim Polres Majalengka dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.(Tat)





