Pagu Dana Desa Turun Bebas, Wilulang Kabupaten Cirebon 2026 Hanya Terima Rp 261 Jutaan
DANA DESA Kabupaten Cirebon tahun 2026 mengalami penurunan signifikan, seiring kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Besaran Dana Desa 2026 dihitung berdasarkan sejumlah indikator meliputi alokasi dasar, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kinerja desa.
Penggunaan Dana Desa tetap diprioritaskan untuk program nasional seperti BLT Dana Desa, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, ketahanan pangan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
kacenews.id-CIREBON-Seluruh desa di Kabupaten Cirebon harus melakukan penyesuaian anggaran menyusul penurunan signifikan Dana Desa (DD) pada tahun 2026. Penurunan pagu Dana Desa tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, perbedaan besaran Dana Desa antar desa merupakan konsekuensi dari skema penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan data alokasi Dana Desa 2026, pagu terendah di Kabupaten Cirebon diterima Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, sebesar Rp 261.291.000. Sementara itu, pagu tertinggi diterima 281 desa yang tersebar di 40 kecamatan dengan besaran masing-masing Rp 373.456.000.
Iwan menjelaskan, Desa Wilulang mengalami penurunan anggaran paling signifikan. Pada tahun 2025, desa tersebut menerima Dana Desa sebesar Rp 669.896.000, sedangkan pada 2026 alokasinya turun menjadi Rp 261.291.000.
“Dana Desa tahun 2026 dihitung berdasarkan beberapa indikator, antara lain alokasi dasar, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja desa. Oleh karena itu, besarannya berbeda-beda di setiap desa,” ujar Iwan, Minggu (25/1/2026).
Meski mengalami penurunan, penggunaan Dana Desa 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, antara lain melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulan, percepatan penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Iwan menegaskan, pemerintah desa dituntut lebih cermat dan selektif dalam menyusun perencanaan serta penganggaran.
“Efektivitas dan ketepatan sasaran menjadi kunci agar Dana Desa tetap memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Untuk menjamin transparansi, masyarakat dan pemerintah desa dapat mengakses rincian resmi Dana Desa 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta melalui PPID desa atau instansi terkait.(Junaedi)





