Pemdes Cikalahang: PDAM Tirta Kamuning Indramayu Lakukan Wanprestasi
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, menyatakan keberatan keras terhadap pengelolaan sumber mata air oleh PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan yang dinilai mengabaikan hak masyarakat desa setempat.
Persoalan jual beli air baku tersebut bahkan telah menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Belum lama ini, Pemdes Cikalahang bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), dan PDAM Tirta Kamuning diundang langsung oleh Gubernur untuk membahas keluhan warga di Gedung Pakuan, Provinsi Jawa Barat.
Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, mengatakan PDAM Tirta Kamuning telah melakukan wanprestasi karena menyalurkan air ke Kabupaten Indramayu sebelum memenuhi kewajiban kepada masyarakat Desa Cikalahang.
Menurut Kusnan, keberatan tersebut merujuk pada berita acara sosialisasi yang ditandatangani pada 2022 oleh kuwu terdahulu dan Direktur PDAM Tirta Kamuning. Dalam dokumen itu tercantum sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum air dialirkan ke luar desa.
“Air sudah mengalir ke Indramayu, sementara syarat-syarat dalam berita acara belum dilaksanakan. Itu yang memicu kegelisahan masyarakat,” kata Kusnan, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini PDAM baru membangun fasilitas tuk atau mata air untuk tiga blok wilayah desa. Padahal, Desa Cikalahang memiliki lima blok yang seluruhnya berhak mendapatkan akses air bersih.
“Kami merasa dipermainkan. Kebutuhan warga seharusnya dipenuhi terlebih dahulu sebelum air dialirkan keluar desa,” ujarnya.
Kusnan menambahkan, Pemdes Cikalahang telah berulang kali mengirimkan surat keberatan dan menggelar pertemuan, termasuk di tingkat kecamatan pada Desember 2025. Saat itu, PDAM berjanji akan menindaklanjuti dalam waktu dua pekan, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Hasil musyawarah desa sudah kami sampaikan ke direktur PDAM, tapi tidak ada kejelasan wacana maupun realisasi,” katanya.
Selain itu, Pemdes juga mempertanyakan legalitas pengelolaan air karena hingga kini belum ada nota kesepahaman (MoU) resmi antara PDAM Tirta Kamuning dan Pemdes Cikalahang.
“Kami minta berita acara sosialisasi ditingkatkan menjadi perjanjian resmi agar memiliki kekuatan hukum. Tanpa itu, masyarakat dirugikan,” tegas Kusnan.
Ia mengungkapkan, desa berpotensi mengalami kekurangan air, terutama untuk kebutuhan pertanian dan perikanan. Kusnan mengacu pada pembagian pemanfaatan air yakni 50 persen untuk alam, 30 persen untuk masyarakat, dan 20 persen untuk komersial.
“Selama ini tidak ada alat ukur. Bahkan limpasan air yang seharusnya untuk masyarakat justru ditutup karung. Itu ada buktinya dari tim penyidik BBWS,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan distribusi air lebih banyak diarahkan untuk kepentingan komersial dibandingkan kebutuhan warga.
“Kami tidak anti PDAM. Yang kami minta sederhana, jangan ganggu hak masyarakat atas air bersih, pertanian, dan perikanan,” ucapnya.
Sebagai langkah tegas, Pemdes Cikalahang mengancam akan mencopot pipa PDAM yang melintas di wilayah desa jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Selama ini tidak ada izin ke kami. Jika tidak ada penyelesaian, pipa akan kami copot dan kami layangkan surat keberatan resmi,” katanya.
Kusnan juga menyampaikan bahwa pihak desa telah membentuk tim hukum bersama BPKH Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon untuk menempuh jalur hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.(Junaedi)





