CirebonRaya

Terjadi Penyusutan dari 114 Menjadi 89 Hektare, Warga Cikalahang Resah Air Baku Dijualbelikan oleh PAM Tirta Kamuning

kacenews.id-CIREBON-Masyarakat di Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon mengaku resah dengan adanya jual beli air baku. Pasalnya, air baku yang sudah lama jadi sumber penghidupan bagi masyarakat Cikalahang tersebut telah dikomersilkan.

Kepala Desa Cikalahang Kusnan mengatakan, pernah dilakukan sosialisasi air baku yang dikomersilkan dimulai pada tahun 2022 oleh Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning, Kabupaten Kuningan. Tetapi waktu itu, masyarakat meminta jangan ganggu pasokan air.

“PAM Tirta Kamuning sepakat kebutuhan masyarakat menjadi prioritas. Sisanya dijualbelikan ke daerah lain,” kata Kusnan.

Tetapi, kata Kusnan, keresahan warga mulai memuncak pada bulan Maret 2025. Sebab, setelah dicek, ternyata program jual beli air baku oleh PAM Tirta Kamuning sudah berjalan.

“Banyak masyarakat yang melapor pasokan air bersih terus berkurang. Sementara tidak ada pemberitahuan dari kami,” katanya.

Akibat pasokan air baku berkurang, lahan pertanian di Desa Cikalahang menyusut. Ia menjelaskan, berdasarkan data dari 114 hektare menjadi 89 hektare. Sisanya menjadi lahan kering akibat kekurangan air.

Kusnan menyadari sumber air baku secara geografis berada di wilayah Kabupaten Kuningan. Namun secara jarak, sumber ar baku tersebut dekat ke Desa CIkalahang.

Sementara itu Ketua Tim Hukum dari Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Untag Cirebon (BBKH Untag) R. Pandji Amiarsa menjelaskan, pengambilan air baku untuk kepentingan bisnis harus mengutamakan kebutuhan masyarakat sekitar (hak prioritas).

Bahkan, sumber pengambilan air baku dari sumber mata air kawasan konservasi harus tunduk dan sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

“Dampak bagi masyarakat posisinya harus disesuaikan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” katanya.

Panji mengungkapkan kegiatan operasional PDAM belum melalui perjanjian tertulis yang disepakati dan dibuat serta ditandatangani dihadapan notaris, melainkan baru sebatas sosialisasi.

“Karena itu, perlindungan hukum dan hak prioritas bagi masyarakat Cikalahang harus mendapat prioritas sebagaimana UU No. 17 tahun 2019. Secara keseluruhan, perlu evaluasi terhadap kegiatan operasional agar memenuhi syarat izin pengambilan air melalui kementrian terkait,” katanya.

“Dalam hal ini, Kementerian PU melalui Dirjen yang membidangi SDA dan syarat izin pemanfaatan air dalam kawasan konservasi sesuai UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya yang dapat dikeluarkan KLHK melalui Dirjen yang membidangi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, PDAM Kuningan melalui mitra usahanya PT TKAS mengambil air dari sumber mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem yang statusnya sebagai kawasan konservasi dalam otoritas Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).(Junaedi)

Related Articles

Back to top button