CirebonRaya

Dana BKK TIK Disorot Publik, Disdik Kabupaten Cirebon Berkomitmen Junjung Tinggi Transparansi

 

kacenews.id-CIREBON-Pengelolaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 32 miliar untuk pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian publik.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan prosedur, sekaligus membuka ruang pengawasan dari lembaga berwenang.

Dana BKK tersebut dialokasikan untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) TIK Tahun Anggaran 2024 guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta pemerataan sarana pendidikan di tingkat SD dan SMP.

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menyatakan seluruh tahapan pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

“Pengadaan dilakukan melalui sistem resmi, dengan mekanisme yang transparan dan pengawasan berlapis. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” ujar Zain saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025 tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum, melainkan bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti.

“Rekomendasi BPK sudah kami laksanakan sesuai arahan. Tidak ada temuan yang mengarah pada tindak pidana,” katanya.

Disdik Kabupaten Cirebon juga menepis anggapan adanya pengondisian dalam pemilihan penyedia. Menurut Zain, proses evaluasi dilakukan secara obyektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak semata-mata harga penawaran.

“Spesifikasi teknis, kualitas barang, layanan purna jual, dan kesiapan penyedia menjadi bagian dari penilaian. Semua dituangkan dalam dokumen resmi,”tuturnya.

Kemudian terkait isu komunikasi antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia sebelum proses tender, Disdik memastikan tidak ada interaksi di luar mekanisme yang diatur.

“Kami bekerja berdasarkan sistem. Tidak ada ruang untuk proses informal,” ucap Zain.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Cirebon menegaskan posisinya sebagai aparat pengawas internal pemerintah yang bekerja berdasarkan dokumen resmi. Hingga saat ini, Inspektorat masih menunggu penyerahan resmi LHP dari BPK RI.

Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menyampaikan, LHP baru dapat ditindaklanjuti setelah diserahkan secara formal oleh BPK kepada kepala daerah dengan melibatkan DPRD.

“Selama LHP belum disampaikan secara resmi, kami belum bisa memberikan penilaian atau melakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Ia memastikan, setelah LHP diterima, Inspektorat akan menelaah setiap rekomendasi secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan proses klarifikasi dari Disdik dan sikap kehati-hatian Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan program pengadaan TIK benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.(Is)

Related Articles

Back to top button