Ratusan Kendaraan Tunggak Pajak, P3DW Kabupaten Cirebon Pasang Lebel Peringatan
kacenews.id-CIREBON-Jumlah kendaraan di Kabupaten Cirebon mencapai 509.124 unit, yang terdiri dari 443.761 kendaraan roda dua dan 65.363 kendaraan roda empat.
Namun, dari total tersebut, kendaraan yang patuh membayar pajak tercatat sebanyak 336.605 unit atau sekitar 67,23 persen. Sisanya, sebanyak 166.846 kendaraan atau 32,77 persen masih menunggak pajak.
Plt Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cirebon 1 Sumber, Widiyanto Nugroho Adi mengemukakan, pihaknya terus berupaya dalam menekan angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Salah satunya melalui pemasangan handtag atau lebel peringatan pada kendaraan yang tercatat belum melunasi kewajiban pajak sesuai data Samsat Jawa Barat.
“Mayoritas kendaraan yang menunggak berasal dari kendaraan roda dua, yakni 153.009 unit, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 13.837 unit,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 20/KU.03.02.01/BAPENDA tentang Penelusuran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat.
Ia menyebutkan, sejauh ini petugas telah melakukan penelusuran terhadap 5.719 kendaraan, yang terdiri dari 5.180 kendaraan roda dua dan 539 kendaraan roda empat. Penelusuran ini dilakukan secara bertahap dan akan terus diperluas ke wilayah Kabupaten Cirebon.
Widianto menyampaikan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pasalnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki peran besar dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.
Bahkan, pada 2025 , Jawa Barat tercatat mengalami defisit anggaran sekitar Rp 600 miliar, yang salah satunya dipengaruhi oleh menurunnya penerimaan dari sektor PKB.
Sementara itu, berdasarkan data Samsat Ciledug, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di wilayah tersebut mencapai 177.244 unit. Namun, masih terdapat 89.100 kendaraan yang tercatat menunggak pajak.
“Dengan adanya langkah ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sehingga dapat berkontribusi pada penguatan fiskal daerah,”katanya.(Junaedi)





