Ekonomi & Bisnis

Pedagang Pasar Wanguk Indramayu Tolak Pembongkaran

kacenews.id-INDRAMAYU-Puluhan pedagang Pasar Wanguk, Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menolak rencana pembongkaran pasar yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Penolakan tersebut disampaikan pedagang dengan mengacu pada Peraturan Desa Kedungwungu serta rekomendasi DPRD Kabupaten Indramayu yang meminta penundaan pelaksanaan revitalisasi pasar hingga tahun 2030.
Ketua Aliansi Pedagang Pasar Wanguk, Edi Manguntopo, menegaskan pembongkaran pasar dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hak guna bangun pedagang masih berlaku.
“Kami saat ini menolak pembongkaran, karena berdasarkan Perdes tahun 2010 nomor 1 tentang hak guna bangun pakai sampai dengan tahun 2030. Dan rekomendasi dari DPRD Indramayu soal penundaan,” kata Edi Manguntopo, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, pedagang akan tetap bertahan untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. “Pedagang akan siaga terus untuk tetep mempertahankan hak berdagang,” tambahnya.
Di tengah penolakan tersebut, beredar di media sosial surat Pemberitahuan Pengosongan dan Pembongkaran Pasar yang diterbitkan PT Niko Saputra Persada. Dalam surat itu disebutkan rencana pembongkaran pasar sebagai bagian dari pelaksanaan revitalisasi.
“Sehubungan akan di mulainya Revitalisasi Pembangunan Pasar Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu dimana dalam perencanaanya sesuai Detail Enggineering Design (DED) Rancangan Bangunan Rinci yang telah di buat,” demikian isi surat dari PT Niko Saputra Persada.
Surat bernomor 001/PT/NSP/1/2026 tersebut juga memuat jadwal pengosongan kios oleh pedagang.
“Oleh karenanya, di mohon kepada saudara Bapak/Ibu Pedagang untuk mengosongkan yang telah di tempati barang atau lain lain nya terhitung Hari Jumat, Sabtu, Minggu Pada Tanggal 09, 10, 11 Januari 2026 (Waktu Pengosongan Selama Tiga Hari), Waktu Pembongkaran di laksanakan Pada Hari Senin Tanggal 12 Januari 2026, Dan akan dibangun sesuai Site Plan yang ada,” isi surat tersebut.
Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Indramayu, Dandim 0616/Indramayu, Kapolres Indramayu, Camat Anjatan, Danramil Anjatan, Kapolsek Anjatan, Kuwu Kedungwungu, Ketua BPD Kedungwungu, serta Panitia Revitalisasi Pembangunan Pasar Desa.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Indramayu telah menggelar audiensi dengan perwakilan pedagang Pasar Wanguk pada Kamis, 21 Agustus 2025, untuk menampung aspirasi pedagang terkait rencana revitalisasi pasar.
Dalam audiensi tersebut, pedagang secara kompak menyampaikan penolakan terhadap rencana revitalisasi yang dinilai dilakukan secara sepihak dan berpotensi merugikan pedagang.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak, saat itu menyatakan DPRD akan merekomendasikan penundaan revitalisasi Pasar Wanguk hingga masa kontrak pengelolaan pasar berakhir pada tahun 2030.(Apip)

Related Articles

Back to top button