Ayumajakuning

Mantan Polisi Didakwa Bunuh Kekasih, Orang Tua Korban Berharap Terdakwa Dihukum Berat

kacenews.id-INDRAMAYU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bripda Alvian Maulana Sinaga dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam sidang kasus pembunuhan Putri Apriyani di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026).
Dakwaan ini menuai respons serius dari kuasa hukum keluarga korban yang menilai konstruksi hukum jaksa sudah sesuai dengan fakta dan harapan keluarga.
Kasus pembunuhan tersebut sempat menggegerkan warga Indramayu pada Agustus 2025. Korban Putri Apriyani (21) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, dengan jasad terbakar di kamar kosnya di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga (24), kekasih korban sekaligus oknum anggota Polres Indramayu yang kini telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Ia ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus 2025, setelah sempat melarikan diri.
Jaksa menduga motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara dan uang. Terdakwa juga diduga membawa kabur uang korban sebesar Rp 36 juta.
Kuasa hukum keluarga korban, Tony R.M. menyatakan dakwaan berlapis yang diajukan JPU sudah tepat dan mencerminkan keyakinan aparat penegak hukum terhadap unsur perencanaan dalam perkara ini.
“Artinya, penyidik dan jaksa penuntut umum sudah memiliki keyakinan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Alvian Sinaga adalah pembunuhan berencana. Jadi itu sudah sesuai harapan keluarga korban,” kata Tony mengomentari hasil sidang di PN Indramayu, Senin (5/1/2026).
Tony mengaku merasa lega setelah dakwaan dibacakan. Ia juga memberikan apresiasi kepada tim jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Setelah ada dakwaan ini, saya merasa agak lega,. Dan apresiasi buat lima Jaksa Penuntut Umum, karena ini Jaksanya ada lima yang ditugaskan untuk menuntut terdakwa oknum mantan Polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga ini,” sambungnya.
Menurut pengacara asal Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu itu, dakwaan Pasal 340 KUHP menjadi poin penting bagi keluarga korban dan akan terus dikawal hingga putusan akhir.
“Jadi saya merasa lega, keluarga merasa lega karena pasal yang didakwakan 340 tentang pembunuhan berencana, saya apresiasi kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya penuh semangat.
“Tinggal, kita kawal ya sampai selesai, jangan sampai nanti tuntutannya ringan atau tidak maksimal kemudian hakim memutusnya juga tidak adil, jangan sampai seperti itu, makanya kita kawal,” imbuhnya.
Tony juga menanggapi rencana keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya. Ia menegaskan bahwa keberatan merupakan hak terdakwa, namun secara hukum hanya dapat diajukan dalam kondisi tertentu.
“Hak terdakwa dan hak penasehat hukum apabila ada dakwaan yang dirasa memberatkan, kemudian keberatan, itu silahkan. Namun, yang perlu diketahui, yang namanya keberatan terhadap dakwaan itu apabila ada dakwaan yang cacat formil. Arti cacat formil itu misalnya namanya salah, nama yang disebutkan itu ternyata terdakwanya bukan dia yang disitu,” ucap Tony sambil tersenyum.
Ia menambahkan, keberatan juga bisa diajukan jika pengadilan dianggap tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Jadi nanti keberatan itu wujudnya, tindakannya, bentuknya, eksepsi nanti. Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” tambahnya.
Tony menilai dakwaan JPU telah disusun secara jelas dan tidak kabur, baik dari identitas terdakwa, waktu, tempat, maupun perbuatan yang didakwakan.
“Kalau tadi saya perhatikan, jelas dakwaan namanya Alvian Sinaga, orangnya yang berada didepan benar, dan kemudian tindakan yang dilakukannya yang didakwakannya adalah pembunuhan, waktunya tempusnya jelas, locusnya tempatnya jelas, tahunnya juga jelas, kemudian bagaimana cara melakukannya jelas, ya artinya dakwaan itu jelas tidak kabur,” jelasnya.
Ia memprediksi eksepsi dari pihak terdakwa hanya bersifat formalitas dan meyakini keberatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.
“Soal kewenangan untuk mengadili juga jelas, Pengadilan Negeri Indramayu berwenang mengadili karena locus delicti tempat kejadian tindak pidana ini di wilayah hukum dimana pengadilan negeri Indramayu berwenang untuk mengadili kan,” ungkapnya.
Sementara itu, orang tua korban, Karjan, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa nantinya.
“Soal harapan putusan seperti apa, saya ngikut pak Tony. Harapannya maksimal, hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap orang tua almarhumah Putri Apriyani didampingi kuasa hukumnya, Tony RM.(Apip)

Related Articles

Back to top button