Terbukti Lakukan Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara 6 Bulan Denda Rp 10 Juta
PASAL 411 berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Pasal 412 berbunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana yang diatur di Pasal 79 yakni denda Rp 10 juta.
kacenews.id-JAKARTA-Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan soal pengaturan tindak pidana perzinahan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kumpul kebo yang tercantum dalam KUHP baru Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP.
Supratman menjelaskan, perzinahan maupun kumpul kebo sama-sama dikategorikan sebagai hubungan di luar pernikahan yang memiliki implikasi hukum pidana.
“Perzinahan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga ada hubungan pernikahan. Tapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi (statusnya belum menikah alias kumpul kebo),” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, (5/1/2026).
Namun, Supratman menyampaikan, proses hukum terhadap pelanggaran Pasal 411 dan 412 KUHP bersifat delik aduan. Sehingga, kata dia, perbuatan melawan hukum itu tidak dapat diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Ia menjelaskan, dalam kasus perzinahan, pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri yang sah. Sementara itu, untuk perkara kumpul kebo yang melibatkan anak yang belum menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua.
“Kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tutur Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengakui pembahasan pasal perzinahan dan kumpul kebo dalam KUHP baru sempat memicu perdebatan panjang di parlemen. Ia menyebut, perdebatan berlangsung sangat dinamis sebelum pasal tersebut disahkan.
“Perdebatannya pada saat pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah sangat dinamis. Ini perdebatan soal moralitas. Akhirnya lahir kompromi yang seperti ini dan intinya tidak merubah dari KUHP yang lama,” ucapnya.***





