Putusan Pengadilan Pembatalan SHGB Belum Dijalankan, BPN Kabupaten Cirebon Disomasi
kacenews.id-CIREBON-Wibawa putusan pengadilan kembali dipertanyakan. Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), putusan pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Cirebon hingga kini belum dieksekusi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) setempat.
Kondisi itu mendorong Slamet Riyadi, warga Kemang Pratama Kota Bekasi, melayangkan somasi resmi kepada Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Cirebon, Senin (5/1/2026). Ia merupakan pihak yang memenangkan sengketa tanah seluas sekitar 2,3 hektare di Desa Mundu Mesigit Kecamatan Mundu.
Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, SHGB atas tanah tersebut dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dibatalkan secara administratif. Namun hingga saat ini, perintah tersebut belum dijalankan.
Menurut Slamet, penundaan eksekusi dengan alasan adanya klaim atau keberatan pihak ketiga justru mencederai asas kepastian hukum. Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah final bersifat mengikat bagi seluruh pihak, termasuk pejabat tata usaha negara.
“Jika putusan inkracht saja tidak dijalankan, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum?” ujar Slamet.
Ia menilai, sikap BPN/ATR Kabupaten Cirebon berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam somasinya, Slamet memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender kepada Kepala BPN/ATR Kabupaten Cirebon untuk menerbitkan keputusan administratif pembatalan SHGB, sekaligus memberikan jawaban tertulis yang memuat dasar hukum pelaksanaannya.
Tak hanya itu, Slamet juga mengajukan pengaduan ke DPRD setempat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik. Ia menilai alasan penundaan yang merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 32 ayat (1) tidak relevan, karena tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Slamet turut mengungkap awal mula sengketa. Pada 2020, ia melakukan transaksi jual beli tanah berdasarkan enam Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam satu bidang tanah atas namanya. Transaksi dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan skema pembayaran bertahap.
Hingga 2021, pembayaran baru sebatas uang muka sebesar Rp 200 juta untuk lahan sekitar dua hektare. Namun beberapa bulan kemudian, Slamet mengaku mendapati sertipikat SHM tersebut berubah menjadi SHGB atas nama PT Caruban.
Perubahan status itu kemudian disengketakan di pengadilan dan berujung pada putusan yang menyatakan SHGB tersebut batal demi hukum.
Apabila somasi tidak direspons, Slamet menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Mulai dari melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengadu ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini bukan semata soal tanah, tapi soal penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(Mail)
)





