Kabar Baik: Mulai 1 Januari 2026, Penyuluh Pertanian Jadi ASN Pusat
kacenews id-INDRAMAYU-Mulai 1 Januari 2026, seluruh tenaga penyuluh pertanian yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah resmi beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, dan berada langsung di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, H. Sugeng Heryanto saat ditemui wartawan seusai mendampingi Staf Tenaga Ahli Menteri Pertanian di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (29/12/2026).
“Mulai 1 Januari 2026, penyuluh pertanian sudah bukan jajaran Pemda, tapi ditarik ke pusat (Kementan). Kita Dinas (DKPP) hanya sekedar koordinasi nantinya,” katanya.
Dengan perubahan tersebut, DKPP Kabupaten Indramayu tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam pembinaan struktural penyuluh pertanian. Peran dinas daerah ke depan lebih difokuskan pada koordinasi program dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sugeng juga menanggapi sejumlah keluhan petani dan masyarakat terkait kinerja sebagian penyuluh pertanian yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan. Ia menegaskan, pembinaan telah dilakukan secara berkelanjutan selama para penyuluh masih berada di bawah kewenangan daerah.
“Saya tak pernah lelah memberi support kepada para penyuluh. Namun, perlu dimaklumi SDM penyuluh itu beragam, ada yang lambat dan yang cepat pula dalam merespon perintah,” tambahnya.
Perubahan status penyuluh pertanian ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penguatan penyuluhan pertanian nasional. Kebijakan tersebut bertujuan mengintegrasikan seluruh penyuluh pertanian di bawah satu komando pusat guna mendukung percepatan swasembada pangan.
Melalui sentralisasi pembinaan, pemerintah pusat menargetkan sistem koordinasi, kebijakan penyuluhan, serta pengembangan kapasitas penyuluh dapat berjalan lebih terarah dan efektif. Selain itu, kesejahteraan penyuluh pertanian diharapkan meningkat dan menyesuaikan dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.(Apip)



