Ikhsan Marzuki: Moratorium Perumahan Belum Cukup Tekan Risiko Bencana Alam
Kacenews.id-KUNINGAN-Kebijakan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat pada 13 Desember 2025 dinilai sebagai langkah mitigasi bencana hidrometeorologi. Namun, kebijakan tersebut disebut belum sepenuhnya menjawab persoalan tekanan ekologis di kawasan lereng Gunung Ciremai, khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan.
Pegiat sosial sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menilai moratorium perumahan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merupakan sinyal bahwa aktivitas pembangunan fisik di Jawa Barat telah melampaui daya dukung lingkungan. Meski demikian, menurutnya, pembatasan pembangunan perumahan saja belum cukup untuk menekan risiko bencana.
Ia menyebutkan, kerusakan lingkungan di kawasan kaki Gunung Ciremai tidak hanya disebabkan pembangunan perumahan, juga berbagai aktivitas pembangunan komersial lain yang berdampak pada hilangnya fungsi lahan resapan air.
“Jangan tertipu oleh istilah wisata alam. Nyatanya, banyak kawasan wisata di kaki Gunung Ciremai yang justru menebangi vegetasi, mengeraskan permukaan tanah dan menambah beban limbah. Ini sama bahayanya dengan membangun perumahan di kawasan rawan bencana,” katanya.
Ikhsan menjelaskan, dalam lima tahun terakhir kawasan lereng Gunung Ciremai, terutama Kuningan bagian utara dan timur, mengalami peningkatan pembangunan sektor pariwisata. Lahan yang sebelumnya berupa hutan pinus dan perkebunan rakyat beralih fungsi menjadi kawasan wisata, glamping, vila, hotel, dan kafe.
Menurutnya, meskipun tidak masuk dalam kategori perumahan, pembangunan wisata tersebut memiliki dampak lingkungan yang serupa, yakni berkurangnya kemampuan tanah dalam menyerap air hujan dan meningkatnya limpasan permukaan yang berpotensi memicu banjir dan longsor.
“Ia menilai, banyak perizinan usaha wisata muncul melalui skema desa wisata atau kepemilikan pribadi, sehingga tidak seluruhnya melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengawasan tata ruang secara ketat. Kondisi ini menyebabkan pembangunan terus bergerak ke kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai sabuk hijau penyimpan air.
Gunung Ciremai sebagai gunung tertinggi di Jawa Barat disebut memiliki peran penting sebagai sumber air bagi sejumlah daerah aliran sungai (DAS), termasuk DAS Cisanggarung. Kerusakan kawasan resapan air di lereng gunung tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan di wilayah hilir, baik berupa kekeringan saat musim kemarau maupun banjir bandang pada musim hujan.
“Inilah bentuk nyata dari krisis ekologis. Kita sedang kehilangan fungsi resapan air, sementara pembangunan terus berjalan tanpa batas,” ucapnya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, sejumlah titik rawan longsor berada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Namun demikian, di wilayah penyangga kawasan tersebut masih ditemukan pembangunan vila dan glamping baru setiap tahunnya.
Atas kondisi tersebut, Gerakan KITA mendorong agar kebijakan moratorium tidak hanya terbatas pada izin pembangunan perumahan, tetapi diperluas menjadi moratorium ekologis. Usulan tersebut mencakup penghentian sementara seluruh pembangunan komersial di kawasan resapan air kaki Gunung Ciremai.
Ikhsan juga meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah lanjutan dengan menetapkan zona konservasi permanen serta melakukan peninjauan ulang terhadap izin usaha wisata yang telah terbit.
“Kalau Gubernur Jabar bisa menghentikan izin perumahan demi mitigasi bencana, Bupati Kuningan seharusnya juga bisa melakukan langkah serupa untuk penyelamatan kaki Gunung Ciremai karena menjaga keberlanjutan hidup, bukan sekadar melarang ekonomi saja,” tuturnya.
Selain itu, ia mendesak agar moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur yang sebelumnya sempat dicabut dapat diberlakukan kembali, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menempatkan keselamatan ekologis sebagai dasar pembangunan.(Ya)



